Badung Gelar FGD Pengelolaan Sumber Daya Air Pemanfaatan ABT

 Badung Gelar FGD Pengelolaan Sumber Daya Air Pemanfaatan ABT

Suasana FGD pemanfaatan ABT di Badung. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) untuk kebutuhan usaha di Badung, jumlahnya cukup tinggi. Tentu dalam hal ini, ketaatan penggunaan ABT perlu diperketat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung bersama pemerintah pusat, menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu 12 Juni 2024. FGD ini dalam rangka kerjasama menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung.

Hadir sebagai narasumber, tim Perizinan Air Tanah, Wahyudin, ST.,MT, dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia. Selain itu, hadir dari Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Andi Bardiansyah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Kadek Sutika, ST., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, S.E.,M.Si, Dirut PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos.,M.M., dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis 13 Juni 2024 mengatakan, pembahasan FGD ini membahas mengenai pemanfaatan air bawah tanah. Hal itu menindaklanjuti pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha, keberadaanya cukup besar.

“Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Tapi Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberikan ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” ujar Arjana.

See also  Saat Nyepi, Terjadi Penurunan Secara Nyata Konsentrasi Gas Polutan dan Partikulat Debu

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah. “Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. sehingga nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” paparnya (MBP/a)

 

redaksi

Related post