Badung Kembali Cairkan Insentif Bagi Pekerja Pariwisata dan Sektor Lain
MANGUPURA – baliprawara.com
Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa secara simbolis menyerahkan bantuan sosial/insentif kepada 22 orang di Kantor Camat Kuta, Jumat (19/6). Ini merupakan penyerahan bantuan sosial/insentif tahap I untuk gelombang ke-2 oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Bantuan ini dikhususkan untuk pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena PHK akibat dampak Covid-19, di Kecamatan Kuta. Sebanyak 460 pekerja menerima insentif, masing-masing mendapat sebesar Rp. 600 ribu per bulan dan diterima selama tiga bulan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Kasi Datun Kejari Badung, pihak Bank BPD Bali, Inspektorat dan Camat Kuta.
Dalam sambutannya Wabup Suiasa menyampaikan, pemberian insentif merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Yakni berupa pemberian insentif kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya yang dirumahkan dan terkena PHK.
“Kami Pemkab Badung didukung anggota Dewan memiliki komitmen jelas dan kuat untuk memikirkan masyarakat terdampak Covid-19. Bagaimana kita memproteksi masyarakat yang begitu banyak terkena dampak pandemi corona yang sudah masuk pada sektor ekonomi masyarakat. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk meringankan kebutuhan keluarga, ” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengajak para penerima bantuan untuk ikut menjadi motor penggerak, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, namun mereka juga diharapkan ikut memberikan informasi yang benar, sehingga mampu menekan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk hari ini diserahkan bantuan tahap I, gelombang ke-2. Kenapa bertahap dan bergelombang? Karena dalam tahap melakukan verifikasi dari pemohon yang terdaftar secara resmi melalui link untuk tahap pertama yang lolos by NIK sebanyak 9.000 pemohon. Jumlah ini kembali di cleansing lagi dan baru lolos verifikasi 1.600 orang. “Yang 1.600 ini kita sebut pencairan tahap I. Kita harus konfirmasi balik dan mereka mengirim nomor rekening. Dalam pengiriman nomor rekening tidak serta merta sekaligus bisa semuanya, sehingga pencairannya bergelombang, siapa yang sudah lengkap, itu yang kita cairkan. Ini komitmen kami ingin secepat-cepatnya mencairkan,” jelanya.
Kepada masyarakat yang belum, diberikan kesempatan lagi satu minggu kedepan, karena pihaknya ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dengan tetap mengikuti norma hukum dan aturan yang berlaku. “Kami imbau kepada masyarakat pemohon agar secepatnya melengkapi, sehingga pemerintah daerah juga dengan cepat memberikan bantuan kepada masyarakat, ” imbuhnya.
Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga melaporkan bantuan sosial ini adalah sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat dampak covid-19. “Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online melalui sistem link, untuk tahap I ini yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. Penyerahannya dilakukan secara bertahap dan bergelombang yang telah dimulai tanggal 4 Juni lalu,” tambahnya.
Bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Badung dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 15 M. (MBP/r)