Badung Lakukan Perlindungan Terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual

 Badung Lakukan Perlindungan Terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait Hak Cipta Kekayaan Intelektual, pemerintah selalu hadir dalam melindungi kepentingan ekonomi yang ada di dalamnya, sekaligus berupaya dalam pengembangan tradisi dan menjaga industri kerajinan tradisional agar  tidak punah. 

Seperti yang dilakukan di Kabupaten Badung, ada 10 ekspresi budaya yang sudah mendapatkan sertifikasi secara komunal dari DJKI. Diantara Tari Baris Sumbu, Tari Baris Babuang, Tari Leko, Tari Kebo Dongol, Seni Gerabah, Siat Tipat Bantal, Drama Tari Gambuh, Siat Geni Desa Adat Tuban, Tradisi Mebuug Buugan dan Tradisi Siat Yeh. 

“Itulah yang sudah kami lakukan dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual komunal untuk memberikan manfaat kepada masyarakat salah satunya mendorong industri ekonomi kreatif yang digeluti oleh Industri Kecil Menengah,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (6/5).

Sebagai upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Badung, Giri Prasta menuturkan pihaknya sudah menjaga keberlanjutan kebudayaan melalui inventarisasi pengamanan pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Sementara untuk upaya pengembangan dilakukan dengan upaya peningkatan ekosistem budaya serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. 

“Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal erat kaitannya dengan penguatan ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan pertahanan untuk mewujudkan tujuan nasional,” jelasnya.

Sedangkan untuk mendorong pengembangan industri kreatif berbasis Kekayaan Intelektual Komunal, menurut Bupati Giri Prasta, ada 5 hal penting  yang perlu ditekankan dalam Hak Kekayaan Intelektual. Yakni masyarakat pengusung, dunia usaha, investor, memberikan kepastian bagi pemegang hak untuk melakukan aktivitas baik bernilai ekonomi maupun yang bernilai tradisi tanpa adanya gangguan dan yang terakhir memastikan pemegang hak agar bisa memberikan lisensi atau hak guna bagi pengguna lainnya. 

See also  Pengusaha Diminta Berperan Aktif Majukan UMKM Bali

“Ini strategi Pemkab Badung dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual Komunal, disamping itu kami juga sudah menjalankan program dukungan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan maupun memfasilitasi permodalan, pemasaran pelatihan maupun kemudahan dalam hal perizinan,” imbuhnya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *