Badung Percepat Pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha Koperasi

 Badung Percepat Pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha Koperasi

MANGUPURA – baliprawara.com

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mematikan seluruh sendi kehidupan, tanpa terkecuali juga sektor perekonomian. Sehingga diperlukan langkah-langkah dan tindakan nyata penyelamatan sektor perekonomian, salah satunya dengan penyehatan koperasi melalui fasilitasi aksesibilitas terhadap bantuan stimulus usaha. Untuk itu pihaknya berharap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Badung bisa segera didaftarkan sebagai bagian dari penerima PBSU ini.

“Saya harapkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk segera memfasilitasi terhadap koperasi-koperasi yang persyaratannya belum lengkap. Sehingga mereka sesegera mungkin melengkapi persyaratannya untuk selanjutnya bisa segera diajukan sebagai bagian dari penerima dana stimulus ini,” katanya saat memimpin rapat pembahasan percepatan pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) untuk koperasi yang terdampak pandemi Covid-19, di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I Puspem Badung, Selasa(19/5).

Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana melaporkan bahwa pemberian bantuan usaha ini difokuskan kepada karyawan koperasi untuk menghindari terjadi PHK dimana bantuan ini diberikan selama tiga bulan. Stimulus ini untuk dana operasional koperasi, namun lebih banyak diperuntukkan bagi karyawan.

Ditambahkan, dari 499 koperasi yang ada di Kabupaten Badung, sampai dengan saat ini hanya 61 koperasi yang telah mengumpulkan persyaratan secara lengkap yang telah diserahkan ke Provinsi. Sisanya, yang belum melengkapi persyaratan administrasi sebagian besar terkendala pada persyaratan NPWP dan Rekening Koran Bank. Untuk batas waktu pengumpulan administrasi persyaratan PBSU diberikan kesempatan sampai dengan hari Rabu, (20/5). Sedangkan, rencananya PBSU akan diserahkan pada tanggal (2/6) oleh Gubernur Bali, setelah penerimanya ditetapkan dengan SK Gubernur dalam daftar penerima PBSU. 

See also  Gugus Tugas Sudah Lakukan Rapid Tes Sebanyak 18.335 Orang Yang Beresiko

“Walaupun kita berusaha mempercepat pengajuan, namun melihat banyaknya koperasi yang belum memenuhi persyaratan pemberian PBSU, kami mohon agar Bapak Wakil Bupati berkenan mengajukan surat resmi kepada Gubernur perihal perpanjangan waktu penyampaian persyaratan sehingga koperasi penerima PBSU di Kabupaten Badung bisa lebih banyak,” katanya.

Ketua Dekopinda Kab. Badung, I Wayan Reta berharap PBSU dapat dipertimbangkan untuk diberikan secara merata dengan pola jatah kabupaten untuk seluruh koperasi yang ada. Sehingga kedepannya bantuan ini diharapkan dapat memberikan timbal balik positif. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *