Badung Revitalisasi Pura Puncak Bon Luhur, Fokus Pelestarian Cagar Budaya

 Badung Revitalisasi Pura Puncak Bon Luhur, Fokus Pelestarian Cagar Budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha (kanan) saat meninjau lokasi Pura Puncak Bon Luhur. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung merencanakan program revitalisasi terhadap salah satu cagar budaya penting di wilayahnya pada tahun 2026. Objek yang akan direvitalisasi tersebut adalah Pura Puncak Bon Luhur yang juga dikenal dengan nama Pura Pucak Antapsai Bon. Pura ini terletak di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, dan selama ini dikenal sebagai salah satu situs suci yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi.

Revitalisasi Pura Puncak Bon Luhur merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya. Upaya ini dilakukan seiring dengan kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam melindungi cagar budaya agar tetap lestari, baik dari sisi fisik bangunan maupun lingkungan sekitarnya.

Kabupaten Badung sendiri tercatat memiliki puluhan cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi di berbagai tingkatan. Keberadaan cagar budaya tersebut mencerminkan panjangnya sejarah peradaban serta perkembangan kebudayaan yang tumbuh dan terpelihara hingga saat ini di wilayah Badung.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan bahwa, hingga kini terdapat 37 cagar budaya yang telah ditetapkan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Penetapan tersebut dilakukan melalui proses kajian dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa untuk tingkat nasional, salah satu cagar budaya terbaru yang telah diregistrasi adalah Pura Taman Ayun yang disiapkan untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Sementara itu, Pura Puncak Bon Luhur ditetapkan sebagai cagar budaya pada tingkat kabupaten.

Menurut Sudarwitha, penetapan status cagar budaya terhadap Pura Puncak Bon Luhur dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap nilai sejarah, arkeologi, serta keberlanjutan fungsi sosial dan religiusnya. Pura ini dikategorikan sebagai cagar budaya jenis benda dan situs, mengingat di dalam kawasan pura terdapat peninggalan bersejarah yang masih terjaga hingga kini.

See also  Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2024

“Pemeliharaan dan revitalisasi cagar budaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam setiap langkah perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya oleh pemerintah daerah,” katanya, Jumat 9 Januari 2026.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sebelumnya telah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pura Puncak Bon Luhur. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah peninggalan penting yang memiliki nilai sejarah sangat tinggi.
Di kawasan pura tersebut terdapat Lingga Yoni dan arca Nandini yang diperkirakan berasal dari masa sebelum berkembangnya Hindu klasik di Bali.

Berdasarkan kajian sementara, benda-benda tersebut diperkirakan berasal dari periode sebelum abad ke-13 Masehi. Temuan ini semakin menguatkan posisi Pura Puncak Bon Luhur sebagai situs bersejarah yang patut dilindungi dan dilestarikan.

Keberadaan peninggalan tersebut tidak hanya bernilai dari sisi arkeologi, tetapi juga memperlihatkan jejak awal perkembangan kepercayaan dan sistem religi masyarakat pada masa lampau. Oleh karena itu, setiap upaya revitalisasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak merusak nilai asli cagar budaya.

Sudarwitha juga menyampaikan bahwa selama ini Pura Puncak Bon Luhur telah dirawat secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat. Perawatan tersebut dilakukan melalui tradisi dan kearifan lokal yang masih dijaga hingga sekarang, mengingat pura tersebut masih aktif difungsikan sebagai tempat pemujaan.

Di Pura Puncak Bon Luhur, terdapat sejumlah rangkaian upacara keagamaan yang rutin dilaksanakan. Di antaranya adalah piodalan pada purnama Sasih Kawulu dengan pelaksanaan Upacara Ngebek Widhi, purnama Sasih Kesanga dengan Upacara Ngasanga, serta Upacara Pujawali Purnama Kedasa.

Aktivitas keagamaan ini menjadi bukti bahwa pura tersebut tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga nilai hidup bagi masyarakat.
Meski telah dirawat secara adat, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pemeliharaan. “Peran pemerintah diperlukan terutama dalam aspek penataan lingkungan, perlindungan fisik situs, serta keberlanjutan pelestarian jangka panjang,” ucapnya.

See also  Guru Penggerak Lahirkan Guru Pembelajar yang Berpusat kepada Murid

Untuk mendukung program revitalisasi, Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua lokasi yang saling berkaitan, yakni Pura Pengubengan yang berada di lereng bukit dan Pura Puncak Bon Luhur yang terletak di puncak Gunung Antapsai Bon.

Kedua pura tersebut berada dalam satu kawasan dan berlokasi di Desa Belok Sidan. Lokasi Pura Puncak Bon Luhur yang berada di ketinggian sekitar 1.852 meter di atas permukaan laut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan revitalisasi. Biaya distribusi dan pengangkutan material ke lokasi puncak tergolong tinggi, bahkan hampir sebanding dengan biaya pembangunan itu sendiri.

Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan efisiensi anggaran, revitalisasi pada tahap awal difokuskan pada satu lokasi terlebih dahulu. Langkah ini diambil agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas hasil revitalisasi.

Sudarwitha menegaskan bahwa revitalisasi yang akan dilakukan tidak menyentuh atau mengubah bentuk asli benda cagar budaya. Fokus utama kegiatan adalah pada penataan dan pemeliharaan lingkungan situs agar lebih tertata, aman, dan sesuai dengan kaidah pelestarian.
Beberapa pekerjaan yang direncanakan meliputi penataan bataran, penyesuaian tata letak kawasan, serta perapihan bangunan pendukung yang posisinya dinilai kurang tepat. Seluruh proses tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi dan perlindungan nilai historis.

Untuk tahun 2026, revitalisasi cagar budaya difokuskan pada kawasan hulu Kabupaten Badung, termasuk Pura Puncak Bon Luhur. Fokus ini ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis yang menantang serta kemampuan keuangan daerah dalam penganggaran.

Ke depan, revitalisasi terhadap cagar budaya lainnya di Kabupaten Badung akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan prioritas, kondisi lapangan, serta kapasitas keuangan daerah agar seluruh cagar budaya dapat terjaga dan lestari secara berkelanjutan. (MBP)

redaksi

Related post