Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong Marak, Polsek Kuta Selatan Lakukan Tindak Tegas

 Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong Marak, Polsek Kuta Selatan Lakukan Tindak Tegas

Puluhan knalpot racing diamankan pihak Lolsek Kutsel saat patroli blue light. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Menjelang event konferensi World Water Forum (WWF) ke-10, yang akan digelar 18-25 Mei 2024, upaya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terus dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Badung. Terutama pengamanan berkaitan dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang masih terlihat di jalan.

Melalui kegiatan patroli, blue light, dan cipta kondisi yang dilakukan Polsek Kuta Selatan (Polsek Kutsel), Rabu 1 Mei 2024. Tim yang turun ke lapangan berhasil melakukan 75 penindakan, termasuk terhadap penggunaan knalpot brong, balap liar atau trek-trekan liar. Tak hanya itu, petugas juga berhasil menindak pelanggaran lalu lintas oleh Warga Negara Asing (WNA), serta menindak kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kapolsek Kutsel, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira SH MH., mengatakan, kegiatan ini dalam rangka merespon keresahan masyarakat selama ini terkait penggunaan knalpot brong, dan juga aksi trek-trekan liar yang mengganggu kenyamanan. “Ini merupakan komitmen Polri untuk menjaga ketertiban umum,”katanya, saat memberi keterangan Hasil Penindakan Penggunaan Knalpot Racing dan Brong, Rabu 1 Mei 2024, di lobby Polsek Kuta Selatan.

Dengan kegiatan ini, pihaknya berharap, peran serta aktif masyarakat membantu Polri untuk mendukung dan menjaga harkamtibmas, menjelang event konferensi Internasional WWF 2024 di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Adapun barang bukti yang disita dalam operasi ini antara lain, 30 knalpot brong berbagai merk dan jenis 6 unit motor tanpa kelengkapan surat dan menggunakan knalpot brong/racing. Barang bukti knalpot brong ini, akan diserahkan kepada Sat Lantas Polresta Denpasar untuk dimusnahkan. Sedangkan kendaraan yang diamankan akan diminta untuk dilengkapi surat-surat dan kelengkapan standarnya. (MBP)

See also  Beri Efek Jera, Polsek Kuta Amankan Tujuh Pelaku Balapan Liar

 

redaksi

Related post