Bali Kembali Level 3, Pemerintah Ajak Seluruh Pihak Tak Panik dan Tegakkan Prokes
JAKARTA – baliprawara.com
Virus Covid-19 Varian Omicron menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tidak akan menghambat aktivitas masyarakat. Namun menurutnya, pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.
“Menurut data yang ada, penularan Omicron memang lebih cepat tetapi dampak terhadap rumah sakit dan kematian keseluruhan relatif masih kecil dibandingkan Delta,” ungkap Menko Luhut, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers PPKM pada Senin 7 Februari 2022.
Berdasarkan Level asesmen saat ini, disampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. “Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan seperti lansia, komorbid dan belum di vaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya,” ujarnya.
Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi. Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.
“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” pesan Menko Luhut.
Ia terus mengingatkan pula untuk mengambil vaksinasi lengkap dan tidak menyebarkan kabar buruk terkait pengambilan dosis ketiga. Langkah ini sangat penting untuk mencegah penularan dan penegakan protokol kesehatan juga tidak boleh diabaikan.
Di samping itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alokasi dana penanganan Covid-19 dan penggunaan dana negara secara keseluruhan untuk program prioritas. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan ada tiga provinsi yang jumlah kasus yang melebihi kasus Delta kemarin, “Tetapi, tidak usah panik akan angka tinggi yang ada, yang penting adalah yang masuk ke rumah sakit dan tingkat kematian yang masih di bawah rata-rata. Ini yang harus kita pahami bersama,” tegasnya. “Jangan lupa dan tidak pernah jenuh untuk mempertegas protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas kita,” pungkas Menteri Budi. (MBP)