Bali Perkuat Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri, Tiga Instansi Raih Penghargaan TKDN Tertinggi

 Bali Perkuat Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri, Tiga Instansi Raih Penghargaan TKDN Tertinggi

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah terus memperkuat penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian sektor kesehatan nasional. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari peningkatan tata kelola distribusi alat kesehatan melalui sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) hingga mempertemukan industri dengan fasilitas pelayanan kesehatan melalui pameran dan business matching.

Di Provinsi Bali, penerapan CDAKB menjadi bagian penting dalam menjamin alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi standar mutu, keamanan, dan manfaat. Sertifikasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 dan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui DPMPTSP, dengan verifikasi teknis dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Proses pengajuan Sertifikat Standar CDAKB bagi cabang distributor alat kesehatan dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Untuk membantu pemohon yang masih mengalami kendala memahami persyaratan maupun alur pengajuan, Dinas Kesehatan Provinsi Bali menghadirkan layanan konsultasi teknis guna mempercepat proses penerbitan sertifikat.

Sejak 2024, sebanyak 14 sertifikat CDAKB telah diterbitkan bagi cabang distributor alat kesehatan di Bali. Komitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri juga diwujudkan melalui Pameran dan Business Matching Peningkatan Penggunaan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri yang digelar pada 29–30 April 2026 di Grand Mercure Seminyak, Bali.

Kegiatan yang didukung Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) ini mempertemukan rumah sakit, dinas kesehatan, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan produsen alat kesehatan nasional.

Direktur Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan, Jeffri Ardiyanto, mengatakan pemerintah terus memperkuat ketahanan alat kesehatan melalui penguatan riset, pemberian insentif industri, serta program business matching. “Ketergantungan terhadap alat kesehatan impor yang sebelumnya mencapai sekitar 88 persen mulai berkurang dengan target substitusi transaksi impor hingga 30 persen,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menegaskan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang mandiri. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar kebutuhan alat kesehatan nasional semakin banyak dipenuhi oleh industri dalam negeri.

Sebagai bentuk apresiasi atas implementasi program peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, dan RSUD Sanjiwani Gianyar sebagai instansi dengan transaksi e-Purchasing alat kesehatan ber-TKDN tertinggi di Provinsi Bali sepanjang 2025.

Melalui penyelenggaraan pameran dan business matching secara rutin, pemerintah bersama industri diharapkan dapat terus memperluas penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan sektor kesehatan nasional. (MBP)

 

redaksi

Related post