Bali Terapkan “Gold Standard” dalam Memfilter PPDN yang Masuk Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali pada Selasa (29/6/2021), secara resmi telah menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut antara lain mengatur perubahan syarat bagi pelaku perjalanan baik yang melalui jalur udara maupun jalur darat dan laut.
Terkait terbitnya SE ini, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali itu didasari pada dinamika perkembangan Covid-19 di Pulau Jawa. Karena menurutnya, secara geografis Bali berdampingan dengan Pulau Jawa yang mobilitas penduduk dua pulau ini sangat tinggi. “Kita tak mungkin menutup perbatasan, yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengetatan dengan peningkatan syarat bagi pelaku perjalanan,” urainya, Rabu (30/6/2021).
Saat ini kata dia, Bali memilih menerapkan gold standard dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali. “Bukan berarti kita merendahkan jenis metode testing yang lain, tapi yang ditetapkan sebagai gold standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif Covid-19 adalah metode Swab berbasis PCR. Saat ini itu kita pilih untuk pengendalian yang lebih kuat,” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan, aturan yang dikeluarkan dalam menyikapi pandemi Covid-19 bersifat dinamis, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di lapangan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan bila perkembangan Covid-19 kembali melandai, instrumen tersebut akan kembali disesuaikan.
Selanjutnya, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan kesiapan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara. Disebutkan olehnya, Gubernur Bali menaruh perhatian yang sangat besar terhadap aspirasi masyarakat Bali, khususnya komponen pariwisata. Untuk itu, Gubernur terus berjuang agar pemerintah pusat mengambil kebijakan yang tepat untuk Bali.
“Kebijakan yang tepat, bukan berarti menutup atau membuka. Tetapi kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Kalau untuk buka, syaratnya adalah memastikan bahwa seluruh upaya penanganan Covid-19 telah berjalan dengan baik. Selain itu, protokol kesehatan dan CHSE juga mampu diterapkan dengan baik,” tambahnya. Masih terkait pembukaan border internasional, Dewa Indra mengemukakan bahwa hal itu juga berkaitan dengan situasi yang terjadi di negara lain. Intinya, imbuh Dewa Indra, saat ini Gubernur terus berkoordinasi dengan pusat membahas konsep yang bisa diterapkan untuk pembukaan Bali seperti travel bubble, free covid corridor hingga wisata vaksin.
Untuk diketahui, SE ini mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Yang mana PPDN jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara. Sedangkan bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode. (MBP)