Baliho dan Spanduk Liar di Kecamatan Denpasar Timur Dibersihkan
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul ditertibkan pihak Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Penertiban baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota ini, menyasar kawasan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli, Denpasar.
Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Denpasar, Senin, (19/9) mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri. Made Tirana menambahkan, belasan baliho yang ditertibkan ini, sudah lewat masa izin pemasangannya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya. “Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut. Kepada pelaku usaha yang memasang Spanduk atau banner, diharapkan mengikuti aturan dan bagi yang melanggar akan dibina oleh Satpol PP. Penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan oleh aparat di Kecamatan Denpasar Barat. (MBP)