Bandesa Agung Apresiasi Forum Taksu Bali dalam Memastikan Rajegnya Hindu Drestha Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Perjuangan Forum Taksu Bali dalam memastikan rajegnya Hindu Drestha Bali dengan salah satu tujuan penting adalah memastikan berjalannya isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 106 PHDI-Bali/XII/2020 & Nomor: 07/SK/MDA-Prov.Bali/XII/2020 yang secara tegas melarang ajaran Sampradaya Non-Drestha Bali, yang telah mengerucut menjadi gerakan yang disebut Bali Deklarasi.
Hal ini disampaikan dalam audiensi terbatas perwakilan Forum Taksu Bali bertempat di Gedung Lila Graha, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Renon-Denpasar. Acara yang berlangsung sangat efektif, dengan protokol kesehatan ketat tersebut memunculkan beberapa yang berkaitan dengan perjuangan untuk melarang penyebaran dan pengembanan Sampradaya Non-Drestha Bali yang berlangsung, Jumat (9/4/2021).
Audensi ini sendiri diterima langsung oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet didampingi oleh Patajuh Bandesa Agung Baga Agama, I Gusti Made Ngurah dan Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan dan SDM, Dr. I Made Wena. Perwakilan Forum Taksu Bali diwakili oleh Cokorda Bagus, Jro Mangku Wisna dan beberapa pengurus utama Forum Taksu Bali.
Dalam penyampaian awal, Forum Taksu Bali menyampaikan bentuk perjalanan dan proses pergerakan yang dilakukan sedemikian rupa, yang didukung oleh seluruh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali melalui serangkaian pertemuan dan kegiatan, serta Bandesa Adat, Desa Adat di Bali yang saat ini terus menggelinding menjadi sebuah bola besar yang siap dimunculkan untuk memastikan Sampradaya Non-Drestha Bali bisa keluar dari pengembanan yang dilakukan oleh PHDI Bali dan secara umum bisa hengkang dari ajaran Hindu Drestha Bali.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam pengarahannya menyampaikan penghargaan kepada Forum Taksu Bali karena apa yang diperjuangkan memiliki tujuan yang sama dalam memastikan rajegnya Hindu Nusantara dan Hindu Drestha Bali.
Secara tegas Bandesa Agung menyampaikan agar proses perjuangan tidak melenceng dari peraturan dan keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Desa Adat dan PHDI Bali serta aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Perjuangan yang sangat konsisten yang dilakukan oleh Forum Taksu Bali membuat gerakan penolakan Sampradaya Non-Drestha Bali ini terus menghangat, tidak kendur dan tentunya tetap berfokus pada tujuan awal. Pesan Bandesa Agung, perjuangan harus selalu dalam koridor hukum, tidak anarkis agar tidak menjadi celah dalam melakukan pengingkaran terhadap perjuangan yang telah dilakukan oleh Forum Taksu Bali.
Menurut Bandesa Agung, Majelis Desa Adat sudah menetapkan harga mati atas sikap yang telah jelas dan terang benderang tersurat dalam keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam menentukan sikap terhadap Sampradaya Non-Drestha Bali.
Langkah selanjutnya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan SKB Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 106 PHDI-Bali/XII/2020 & Nomor: 07/SK/MDA-Prov.Bali/XII/2020, yang segera akan dikeluarkan setelah mendapatkan lebih banyak masukan dari Forum Taksu Bali pada audiensi kali ini.
Bandesa Agung juga mendorong adanya sosialisasi melalui media spanduk, banner, dan sosialisasi langsung secara terbatas melalui kegiatan pertemuan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat yang kemudian dimediakan agar informasi dan isi dari SKB dapat tersampaikan ke seluruh krama Bali. (MBP)