Banggar DPRD Bersama TAPD Badung, Bahas LKPJ Tahun 2022
MANGUPURA – baliprawara.com
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, memimpin rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022, Selasa 4 April 2023. Rapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung yang diketuai oleh Sekda Wayan Adi Arnawa, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Badung, Cok Raka Darmawan, serta dihadiri pula sejumlah anggota DPRD Badung.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, mengatakan, TAPD dan Banggar DPRD Badung, bersama-sama melakukan koreksi yang harus dilakukan eksekutif. Sesuai Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Dewan harus memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati. “Ada beberapa catatan dan apresiasi dari Dewan terhadap LKPJ Bupati tahun 2022,” katanya.
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, terutama dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), DPRD Badung mengapresiasi pihak eksekutif, meski dari segi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengalami penurunan. Menurunnya PPB ini kata dia, karena ada kebijakan pemerintah seperti tidak dipungutnya pajak sawah dan adanya peralihan sehingga itu menurun.
Tetapi ada yang menurutnya, sangat konstruktif yang harus dibahas yakni mengenai penyertaan modal di Bank BPD, yang sudah dibuatkan dalam Perda sebesar Rp. 1,8 triliun sampai 2031. Sepanjang pendapatan daerah masih memungkinkan pihaknya meminta agar proses penyetorannya ke BPD dipercepat dan disesuaikan dengan pendapatan lebih yang didapat masing-masing daerah tiap tahunnya.
“Kita mendorong agar pemerintah mengalokasikan minimal 300 miliar per tahun per anggaran untuk dialokasikan. Karena multiplayer efek dari penyertaan modal disampaikan BPKAD dari modal yang kita miliki, hampir 180 miliar yang kita alokasikan untuk program-program Kabupaten Badung,” ucapnya.
Kemudian catatan yang lain lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, program Pemkab Badung yang berupa santunan-santunan, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian, dan santunan lansia, masih belum bisa direalisasikan. Hal itu lantaran terhalang aturan dari sistem SIPD. “Di dalam SIPD tidak ada posnya, sehingga dari Kemendagri belum diizinkan. Mudah-mudahan regulasi ini bisa didiskusikan lebih lanjut sehingga bisa melanjutkan kebahagiaan krama Badung ini,” ucapnya.
Berdasarkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, pendapatan daerah ditargetkan Rp4.128.469.673.975,00 realisasi sebesar Rp4.604.454.761.740,13. Sedangkan belanja daerah dan transfer pada perubahan APBD ditarget Rp4.278.853.109.158,00 realisasi sebesar Rp3.664.637.317.958,10. (MBP)