Bank Lestari Bali “Menggugat” di Mahkamah Konstitusi

 Bank Lestari Bali “Menggugat” di Mahkamah Konstitusi

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang daring perdana Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (26/11) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar. Perkara No.102/PUU-XVIII/2020 dengan Pemohon BPR Lestari Bali dengan Kuasa Hukum Sari Law Office Denpasar, pimpinan I Made Sari, S.H., M.H. dengan Pokok perkara permohonan pembatalan Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena bertentangan dengan UUD 1945; yang terkait dengan hak BPR untuk dapat mengambil alih agunan kredit macet debitur nasabahnya melalui lelang dalam hal peserta pembeli lelang tidak ada peminatnya dalam proses lelang yang sah. 

Sidang daring dipimpin oleh Hakim Ketua Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan dua orang Hakim anggota yaitu Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yaitu pemeriksaan berkas dan masukan dari hakim, dalam sidang pendahuluan hakim memberi saran bahwa alasan pokok permohonan perlu lebih dipadatkan, format permohonan sudah bagus dan isunya menarik karena banyak terjadi masalah lelang agunan di Indonesia. Perbaikan permohonan diberikan tenggang waktu sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 pukul 15.00 WITA. 

Kepada Majelis Hakim MK, Kuasa hukum PT BPR I Made Sari beralasan aturan tersebut menjadi kendala dalam pengambil alihan lelang agunan.

“Akibatnya Permohonan BPR Lestari dan BPR Lainnya untuk mengambil alih lelang agunan yang macet terkendala aturan tersebut,” ujar I Made Sari.

Ia mengatakan akibat dari kasus tersebut status agunan menjadi tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan dalam lelang agunan, tidak ada peminat yang ingin membeli. 

See also  Penguatan Kelembagaan, Kunci Sukses Pengembangan Industri Kreatif

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan perkara yang masih menunggu jadwal sidang. Para advokatnya merasa yakin permohonannya akan dikabulkan karena masalah ini mendesak untuk kepastian penyelesaian masalah kredit macet, untuk menjaga kestabilan perbankan dan keadilan dalam berusaha antara BPR dengan Bank Umum. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *