Bappeda Bali jadi Narasumber Sosialisasi dan Bimtek Pemasukan Data Sektoral Kabupaten Tabanan

 Bappeda Bali jadi Narasumber Sosialisasi dan Bimtek Pemasukan Data Sektoral Kabupaten Tabanan

Suasana bimbingan teknis penginputan e-Walidata SIPD RI Kabupaten Tabanan, Jumat 18 Oktober 2024. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kepala Bappeda Provinsi Bali, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, I Made Satya Cadriantara, menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penginputan e-Walidata SIPD RI Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Tabanan pada Jumat 18 Oktober 2024, digelar di SMKN 1 Tabanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, koordinasi, tata kelola dan kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Tabanan, dalam hal pemasukan data-data statistik sektoral daerah (DSSD) yang sangat penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

E-Walidata adalah sebuah infrastruktur dasar digital (aplikasi) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan memanfaatkan teknologi internet untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data. E-Walidata merupakan bagian dari sebuah sistem besar informasi pembangunan daerah, yang disebut dengan SIPD, Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Data yang dikumpulkan, diperiksa dan dikelola dalam aplikasi ini, merupakan data statistik sektoral daerah (DSSD), yang disampaikan oleh perangkat daerah selaku produsen data yang diproses sedemikian rupa, sehingga sah dijadikan sebagai sumber data bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Made Satya Cadriantara yang didampingi Ketua Tim Data dan Informasi Bappeda Provinsi Bali menyampaikan, pembangunan daerah, khususnya perencanaan pembangunan, tidak bisa dilakukan oleh Bappeda sendiri. Hal itu kata dia harus ada dukungan dan data seluruh Perangkat Daerah.

Data yang dimaksud adalah data yang diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, dan harus dimasukkan ke dalam aplikasi e-Walidata sesuai dengan pedoman modul e-Walidata dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia, SIPD-RI.

See also  Data Berubah, PDP Covid-19 di Tabanan Kini Nihil

Berapa yang menjadi penekanan dalam surat edaran itu adalah, pemerintah daerah harus mengimplementasikan e-Walidata untuk penyelenggaraan DSSD. Sehingga dalam hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan pengisian DSSD melalui seluruh Perangkat Daerah.

Data yang telah dimasukkan harus memenuhi kriteria yang menyertainya, untuk kemudian ditetapkan sebagai DSSD dengan Surat Keputusan Kepala Daerah dan diunggah oleh Walidata ke dalam Modul e-Walidata SIPD-RI. Selanjutnya pemerintah daerah memanfaatkan DSSD itu dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan dalam sambutan dibacakan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tabanan menyampaikan, SIPD termasuk e-Walidata yang merupakan platform utama yang dapat mengintegrasikan data pusat dan daerah serta memastikan sinkronisasi indikator prioritas nasional dan program kerja daerah.

Implementasi modul e-Walidata akan sangat membantu penyediaan data statistik sektoral daerah. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman bersama seluruh perangkat daerah untuk memastikan keterisian e-Walidata Kabupaten Tabanan selama kurun waktu lima tahun terakhir sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sosialisasi dan Bimtek ini, diikuti 80 peserta dari 40 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. (MBP)

 

redaksi

Related post