Bappeda Bali Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Provinsi Bali yang Informatif

 Bappeda Bali Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Provinsi Bali yang Informatif

Penyerahan penghargaan badan publik informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Provinsi Bali.

DENPASAR – baliprawara.com

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali (Bappeda Bali), kembali meraih predikat sebagai badan publik informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Provinsi Bali. Penghargaan ini merupakan penghargaan yang kedua kalinya bagi Bappeda, setelah tahun lalu juga meraih predikat yang sama untuk kategori Perangkat Daerah Provinsi Bali. 

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Sekda Provinsi Bali, Drs Dewa Made Indra, M.Si mewakili Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sumerta Klod, Kamis 28 Desember 2023. Hadir pada kesempatan tersebut utusan Forkompimda Provinsi Bali, Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa,dan utusan bupati/walikota se-Bali, para pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali, serta Ketua dan keempat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali. 

Komisioner KI Bali, Agus Suryawan mengemukakan, Bappeda Bali berhasil meraih predikat tersebut setelah dalam evaluasi yang dilakukan KI Bali berhasil meraih total nilai 90,32. Dengan hasil tersebut, Bappeda berhak mendapat penghargaan berupa plakat dan piagam penghargaan.

Tahun lalu Bappeda Provinsi Bali meraih nilai 94,6 dan tampil sebagai badan publik kategori OPD Provinsi Bali dengan nilai tertinggi. Tahun ini, Bappeda harus mengakui keunggulan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali yang meraih nilai tertinggi 93,87. 

Penurunan nilai Bappeda disebabkan adanya perubahan kriteria penilaian dimana sejumlah indikator belum dapat dipenuhi dengan baik. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya dalam laporannya mengemukakan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik dilaksanakan secara elektronik (E-Monev) sejak Juli 2023 melalui tahapan persiapan dan penyusunan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Seluruh kegiatan berakhir dengan terselenggaranya Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik hari ini.

See also  Tim Asesor Akreditasi LAM-PTKes Prodi Spesialis Kedokteran Jiwa FK Unud Kunjungi RS Unud

KI Bali mengundang 120 badan publik untuk berpartisipasi, terdiri dari 6 kategori yaitu 10 instansi tingkat wilayah/provinsi, 9 PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, 35 OPD Pemerintah Provinsi, 27 OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, 18 Pemerintah Desa, dan 21 BUMD/Perusda. Parameter yang dinilai ada 6 yaitu sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi dan digitalisasi. Nilai akhir dari evaluasi kuesioner dan presentasi menghasilkan 5 kualifikasi hasil monev yaitu Informatif (skor lebih besar atau sama dengan 90), Menuju Informatif (skor 80-89,9), Cukup Informatif (skor 60 – 79,9), Kurang Informatif (skor 40 – 59,9), dan Tidak Informatif (skor kurang dari 40). 

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan KI Bali, ditetapkan 38 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif (salah satunya Bappeda Bali), 27 memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, 33 dengan kualifikasi Cukup Informatif, 4 badan public Kurang Informatif dan 16 Tidak Informatif. 

Pejabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Dewa Made Indra menyampaikan penghargaan atas kerja keras KI Bali melakukan evaluasi transparansi ini. 

Menurutnya, hasil evaluasi ini merupakan hal penting berkenaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bali, yakni pemenuhan aspek transparansi. Hasil ini menunjukkan masih perlu kerja keras dari KI Provinsi Bali dan seluruh badan publik untuk meningkatkan pemenuhan aspek transparansi sebagai salah satu upaya mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik, good governance. 

Aspek lainnya adalah penilaian pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan setiap tahun oleh BPK. Sebanyak 20 badan publik yang masih dalam kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif diminta supaya ditingkatkan kualitas layanan informasinya sehingga bisa menjadi minimal Menuju Informatif. (MBP/r)

 

redaksi

Related post