Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
MANGUPURA – baliprawara.com
Bertempat di halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode tahun 2020 hingga September 2021 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Barang Ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan dan hasil tembakau. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.837.063.070,-.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan bahwa BMN yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar atas Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu juga hasil dari penegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas Barang Kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Pada kesempatan tersebut, Susila Brata menyampaikan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan serta Kantor Pos atas dukungan dan kerjasamanya kepada Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dan satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Susila mengatakan bahwa Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi serta kolaborasi di bidang pengawasan dan berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum. “Harapannya kedepannya agar sinergi dan kolaborasi ini dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi bali,” harapnya.
Pemusnahan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.
“Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Pemusnahan ini juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi Covid-19,” tambahnya.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Kusuma Santi, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno serta tamu undangan dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait dan para stakeholder. (MBP)