Bawaslu Bali Ingatkan Peserta Pemilu Terkait Kegiatan Jalan Sehat Berhadiah Rumah dan Kendaraan

DENPASAR – baliprawara.com
Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pulkada) tahun 2024 yang sedang berjalan, menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Kali ini, Bawaslu Bali, kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan ketat selama masa kampanye.
Peringatan ini muncul di tengah rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali. Peringatan tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Bali, dengan nomor 252/PM.00.01/K.BA/10/2024,
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang- Undang mengatur Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang mengatur:
“Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,” tertulis melalui surat imbauan yang dikeluarkan 6 Oktober 2024, ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna.
Lebih lanjut dalam surat tersebut tertulis, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ketentuan mengenai pemberian hadiah selama kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang.
Dengan himbauan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon. (MBP)