Bawaslu Denpasar Serius Awasi Berita Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024

 Bawaslu Denpasar Serius Awasi Berita Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Putu Arnata.

DENPASAR – baliprawara.com

Berita hoaks atau berita bohong, menjadi perhatian serius pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Pasalnya, berita hoaks selama ini, sangat cepat menyebar dan dikonsumsi masyarakat karena keberadan online saat ini. Begitu juga terkait berita kepemiluan, tentu berita hoaks juga memicu konflik karena berkaitan dengan kompetisi. 

Seperti yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Putu Arnata, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pengawasan terhadap berita-berita hoaks. Terutama terkait menjelang Pemilu serentak tahun 2024. Untuk menangkal pemberitaan hoaks, pihaknya berharap peran serta dari pers untuk ikut menjadi acuan pemberitaan sehat. 

Terkait pentingnya peran pers dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024, Arnata menyampaikan, saat ini media khususnya Media massa merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Pasalnya, hampir Setiap sendi kehidupan baik individu maupun kelompok di masyarakat sangat membutuhkan media massa. Perkembangan media massa itu lebih banyak dipicu oleh banyaknya kebutuhan atas informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya. 

“Peran ini pun sangat dibutuhkan pada dimensi politik terutama dalam pemilu. Kajian dan peran jurnalisme dalam menulis dan menginformasikan berita harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam Jaringan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucapnya saat Rapat Koordinasi (rakor) dengan kalangan Jurnalis, dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Selasa 2 Mei 2023, di Renon

Lebih lanjut kata Putu Arnata, pada masa kampanye nanti, dipastikan akan memasuki masa ramai. Pasalnya, saat masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan reklame, termasuk pemasangan Iklan di media massa, media elektronik dan media online. 

See also  Menteri Lingkungan Hidup dan Air Australia Beri Kuliah Umum di Unud

Namun, dikatakan Putu Arnata yang juga mantan Wartawan ini, terhadap tahapan kampanye, dari pengalaman sebelumnya, masih ada belum paham terkait pemasangan iklan di media. Karena, seperti diketahui, terkait pemasangan iklan di media massa, media elektronik, maupun di media online, pemasangan iklan ada masanya.

Terkait durasi pemasangan iklan, durasinya sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, itu durasinya hanya 21 hari, sampai dengan akhir masa kampanye, yakni 10 Februari 2024, atau sehari sebelum masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024. “Karen hiruk pikuknya akan terjadi saat masa kampanye ini. Namun harus dipahami, untuk pemasangan iklan di media, itu ada masanya. Kalau dilanggar, tentu akan ada sanksinya. Ini harus dipahami,” kata Arnata. 

Terkait sanksi ketentuan pidana Pemilu, yang ditetapkan dalam Pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (MBP1) 

 

redaksi

Related post