Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar

 Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp11,2 miliar oleh pihak Bea Cukai Bali Nusra, Kamis 23 Juli 2026.

MANGUPURA – baliprawara.com

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memperlihatkan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di Indonesia. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan sepanjang periode September 2025 hingga Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai serta Bea Cukai Denpasar, Kamis 23 Juli 2026. Pemusnahan menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum terhadap berbagai barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248 atau sekitar Rp11,2 miliar. Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp4.416.351.787 atau sekitar Rp4,4 miliar.

“Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah Bali. Barang tersebut mencakup ribuan minuman beralkohol, jutaan batang rokok, rokok elektrik, hingga berbagai barang bawaan penumpang dan kiriman yang melanggar ketentuan,” katanya dalam keterangannya.

Dalam kegiatan tersebut kata dia, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Selain itu, terdapat 3.780.297 batang sigaret dan cerutu yang turut dimusnahkan karena merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Tak hanya itu, sebanyak 540 cartridge rokok elektrik atau vape juga ikut dimusnahkan sebagai bagian dari barang hasil penegakan hukum.

Sementara itu, barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan juga menjadi bagian dari proses pemusnahan. “Barang tersebut meliputi 132 unit perangkat elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan tablet. Selain perangkat elektronik, petugas juga memusnahkan 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya,” bebernya.

Keberhasilan mengungkap berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil kerja sama yang dilakukan secara berkelanjutan antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta berbagai instansi terkait.

Kolaborasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Selain berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan, peredaran barang ilegal juga dapat merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan serta mengurangi penerimaan negara,” ucapnya.

Selain kegiatan pemusnahan di Bali, barang hasil penindakan di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur juga telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, dan Bea Cukai Atambua.

Total nilai barang yang berasal dari wilayah NTB dan NTT tersebut mencapai Rp15.262.809.798. Dari penindakan itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9.653.234.949. “Barang yang akan dimusnahkan terdiri dari 1.447 botol minuman mengandung etil alkohol, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas atau balepressed, serta 3.207 paket berbagai jenis barang pelintas batas dan barang lainnya,” tambahnya.

Sepanjang Semester Pertama 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT mencatat sebanyak 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Jumlah tersebut termasuk penindakan terhadap kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp109,6 miliar.

Selain aktivitas pengawasan, Bea Cukai juga telah menuntaskan dua proses penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Di sisi lain, Kanwil DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,36 miliar terhadap pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas seluruh hasil penindakan yang telah dilakukan.

Melalui proses pemusnahan tersebut, barang-barang yang melanggar ketentuan maupun berpotensi membahayakan masyarakat dipastikan tidak dapat kembali beredar di pasaran.

“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.

Selain menjalankan tugas sebagai Revenue Collector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memiliki fungsi sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuk, keluar, maupun beredarnya barang-barang ilegal, berbahaya, dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Bea Cukai juga menjalankan peran sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance dengan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

DJBC juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, kesehatan, serta daya saing perdagangan di Indonesia. (MBP)

 

redaksi

Related post