Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 10ribu Bayi Lobster Mutiara
MANGUPURA – baliprawara.com
Bea Cukai Ngurah Rai kembali gagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor bayi lobster. Penggagalan ini dilakukan di area apron nomor B36, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Senin (24/2/2020) dengan tersangka inisial AH warga asal Meral, Riau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 7 tujuh kantong plastik berisi bayi lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan 1 (satu) kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AH dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “FULLHARDY”, dengan nilai jual ditaksir sebesar Rp 1.550.200.000.
Menurut penjelasan Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana, penindakan atas percobaan ekspor ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 06.00 WITA. Pemantauan dilakukan dari check in Area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH dari Gate 6B menuju pesawat.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area Apron nomor B36, AH kedapatan membawa delapan bungkus bayi lobster yang disimpan didalam tas. “Upaya percobaan ekspor ilegal berupa bayi lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui Pesawat Air Asia QZ504 Rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Meral, Riau. Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai,” bebernya.
Atas perbuatannya, AH dapat diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yakni Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (praw1)