Bea Cukai Lakukan 925 Penindakan di Bali Selama 2023
MANGUPURA – baliprawara.com
Dalam bidang perlindungan masyarakat, kinerja penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT), menunjukkan angka yang positif. Dari data yang dimiliki, hingga 31 Oktober 2023, total telah dilakukan sebanyak 1.659 kegiatan penindakan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, dari total jumlah penindakan itu, berhasil dicegah potensi kerugian negara sebesar Rp19,59 miliar. Sementraa lanjut Susila, spesifik untuk di Provinsi Bali, pada periode tersebut, ada total sebanyak 925 penindakan. Dengan rincian, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar.
Sedangkan, untuk di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 miliar. Selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga telah melakukan kegiatan penindakan atas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di provinsi Bali.
“Terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT sampai dengan Oktober 2023. Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali,” ungkap Susila Brata, saat memberi keterangan di sela Media Gathering, Selasa 5 Desember 2023.
Lebih lanjut Susila Brata, menyampaikan, sampai dengan 31 Oktober 2023, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren yang positif. Dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023, sebesar 2,65 triliun rupiah, telah terealisasi sebesar Rp2,51 triliun atau 94,85% dari target. XCapaian penerimaan tersebut tumbuh 22,06% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode yang sama (yoy),” ucapnya.
Secara umum kinerja penerimaan kepabenan dan cukai di Provinsi Bali didorong oleh meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, naik 27,47% yoy, serta meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri di Provinsi Bali nail 7,94% yoy.
Neraca perdagangan Provinsi Bali bulan Oktober 2023 mencatatkan surplus USD10,18 juta, melanjutkan tren surplus 42 bulan berturut-turut. Secara akumulatif, neraca perdagangan Bali mencatat surplus USD106,31 juta, tumbuh USD9,59 juta naik 9,91% yoy.
Khusus untuk devisa ekspor sampai dengan Oktober 2023, tercatat tumbuh USD47,52 juta naik 29,20% yoy yang didorong oleh meningkatnya komoditi ekspor utama berupa perhiasan/barang hasil tempaan, naik 57,31%, daging ikan naik 22,37%, dan garmen rajutan naik 44,66%.
Lebih lanjut Susila Brata menyampaikan bahwa salah satu isu terbaru yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat adalah terkait dengan layanan impor barang kiriman. Berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait barang kiriman adalah kondisi kemasan barang kiriman yang telah dibuka dan dikemas ulang, barang kiriman yang hilang sebagian, ataupun bahkan hilang seluruhnya.
“Jadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos. Dalam hal ini adalah Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan,” jelas Susila.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan barang oleh Petugas Bea Cukai, pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman tersebut adalah penyelenggara pos. Yang juga banyak menjadi topik pembahasan di masyarakat adalah banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Diantara modus yang banyak digunakan adalah meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Perlu diketahui, seluruh pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai dilakukan menggunakan kode billing dan disetorkan langsung ke kas negara. Untuk menghindari modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas pungutan serta detail impor barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. (MBP)