Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 334 BMN Senilai Rp 16.700.000
MANGUPURA ― baliprawara.com
Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan KPKNL Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020. Pemusnahan terhadap barang hasil tegahan yang tidak terpenuhi kewajiban kepabeanannya ini tetap dilaksanakan meskipun intensitas kedatangan penumpang dan pengiriman barang dari luar negeri mengalami penurunan.
Bertempat di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, BMN sebanyak 334 barang dengan total nilai sebesar Rp 16.700.000.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa obat-obatan, Barang Kena Cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan guna diukir untuk kerajinan.
Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita. “Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai selaku community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif,” ucapnya.
Pemusnahan ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia dan mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia. (MBP)