Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 627 Jenis Barang Lartas

 Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 627 Jenis Barang Lartas

Suasana pemusnahan 627 jenis barang lartas di kantor Bea Cukai, Ngurah Rai, Senin 18 Oktober 2021.

MANGUPURA – baliprawara.com

Bea Cukai Ngurah Rai, Senin 18 Oktober 2021, melakukan pemusnahan ratusan barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kepabeanannya selama periode 6 bulan terakhir. Yakni, pada periode Oktober 2020 hingga April 2021.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih, barang yang dimusnahkan di Halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT ini, merupakan barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya. Ini kata dia, juga dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari impor barang berbahaya.

“Barang-barang yang dilakukan pemusnahan, adalah hasil pengawasan kami dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut pada dasarnya tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait,” kata Kusuma Santi.

Adapun barang yang dimusnahkan sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp.87.690.000, merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

“Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas penegahan yang telah kami lakukan ,” jelasnya.

Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut, merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Atas barang-barang yang dilarang atau dibatasi pada dasarnya masih diberikan waktu bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara Eks Aset Kepabeanan dan Cukai kemudian dimusnahkan.

See also  Governor Koster Wants Bali To Be Prioritized To Reopen Special Tourism For Foreign Tourists

“Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait,” beber Kusuma Santi. (MBP)

redaksi

Related post