Bea Cukai Ngurah Rai, Musnahkan BMMN Senilai Rp 405 Juta

 Bea Cukai Ngurah Rai, Musnahkan BMMN Senilai Rp 405 Juta

Pemusnahan ratusan BMMN, Aset eks Kepabeanan dan Cukai, Rabu 13 Desember 2023, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak ratusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Aset eks Kepabeanan dan Cukai, dimusnahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Rabu 13 Desember 2023, di kantor setempat. Untuk diketahui, BMMN yang dimusnahkan berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April-Oktober 2023. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat. Setelah pada November ini, Bea Cukai Ngurah Rai mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan serta penghargaan unit penyelenggara pelayanan public kategori “Pelayanan Prima”. 

Pihaknya berharap, kinerja pengawasan juga terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari potensi penyelundupan barang-barang yang berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Mira juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antar instansi terkait. 

“Seyogyanya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat secara khusus di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik,” kata Mira.   

Terkait pemusnahan yang dilakukan, merujuk pada 12 Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai tentang Penetapan BMMN dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 405.530.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 162.212.000.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan berupa 93 karung/bal yang berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata. Barang berupa handphone komputer tablet (HKT) dengan rincian 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop. Barang elektronik lainnya berupa 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun. Serta Barang Kena Cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snus, 204 botol (186 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) beragam merk.

Kegiatan pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar, untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris dan tembakau snus dan barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar.

Dipecah atau dituang, untuk Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang.

Dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai merujuk pada Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai nomor surat S-187/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Selanjutnya, seluruh BMMN dimusnahkan di TPA Suwung. (MBP)

See also  Warga Asal Benoa Diamankan Polairud Polda Bali Terkait Kepemilikan 21 Ekor Penyu

 

redaksi

Related post