Bebas di Hari Kemerdekaan, Warga Negara Australia Menunggu Dideportasi
DENPASAR – baliprawara.com
Setelah masa penahanan Narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, atas nama Davey Shane Christian berakhir, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan, Selasa 17 Agustus 2021. Penjemputan dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan telah resmi bebas, melalui surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan Nomor: W20.ET.PK.01.01.01-1260 tanggal 04 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan akan habis masa pidana Narapidana. Setelah usai masa penahanan, yang bersangkutan kemudian diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.
Dikatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor: 14/PID.SUS/2020/PT DPS, Davey diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 saat ini telah selesai menjalani masa Pidana Penjara / Kurungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan. “Setelah diserahkan ke Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan dilakukan pendetensian,” kata Jamaruli.
Setelah diserahkan dari pihak Lapas, bersama tim tiba di kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar pukul 17.00 wita dan langsung dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Saat itu langsung dilakukan pengambilan keterangan dan pendetensian kepada yang bersangkutan hingga dilakukan proses pendeportasian. Rencananya, Davey akan dideportasi pada Rabu 18 Agustus 2021. “Saat ini Davey sudah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” terangnya. (MBP)