Bebas Murni dari Lapas, WNA Belanda Diserahterimakan ke Imigrasi Singaraja

 Bebas Murni dari Lapas, WNA Belanda Diserahterimakan ke Imigrasi Singaraja

Serahterima WNA Belanda ke Imigrasi, usai menjalani masa tahanan di Lapas Singaraja, Minggu 12 November 2023. (ist)

SINGARAJA – baliprawara.com

Michel Joost Van Der Boom seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, selesai menjalani masa pidana pokok (bebas murni), Minggu 12 November 2023.

WNA Belanda ini, sebelumnya terjerat kasus pidana, dengan tuntutan yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara. 

Menurut I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas Singaraja, terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala. Sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. “Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan bahwa setelah selesai menjalani masa tahanan, WNA tersebut akan dipulangkan ke negaranya.

“Saat ini Lapas Singaraja akan menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Untuk selanjutnya, akan diproses lebih lanjut oleh Kanim Singaraja,” tutupnya. (MBP)

 

See also  Lewat FinanSiap, GoPay Dorong Anak Muda Canggih Kelola Keuangan

redaksi

Related post