BEI Luncurkan ETF Emas Perdana, Investor Kini Bisa Akses Emas Lewat Bursa
JAKARTA – baliprawara.com
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaku industri pasar modal, dan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di Indonesia, Senin 10 Agustus 2026.
Peluncuran berlangsung di Main Hall BEI bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. Kehadiran ETF Emas ditandai dengan pencatatan lima produk yang diterbitkan oleh lima Manajer Investasi.
Kelima produk tersebut yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) dari PT Indo Premier Investment Management, Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management, Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi, BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) dari PT BRI Manajemen Investasi, serta Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peluncuran produk tersebut menjadi bagian dari pengembangan pasar modal sekaligus memperluas keterhubungan dengan ekosistem bullion nasional.
“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” ujar Jeffrey.
ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan emas sebagai aset dasar. Produk yang tercatat di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas dengan tingkat kemurnian minimum 99,5 persen yang tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen berdasarkan SNI 8080:2020.
Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung. Transaksi unit ETF Emas dilakukan melalui perusahaan sekuritas seperti halnya perdagangan ETF pada umumnya.
Peluncuran produk ini didukung sejumlah pelaku industri. Bank CIMB Niaga, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian. Sementara Mandiri Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Indo Premier Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia menjadi Dealer Partisipan. PT Pegadaian berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas.
Dari sisi regulasi, ETF Emas mengacu pada POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar emas. BEI juga menerbitkan sejumlah perubahan peraturan untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan instrumen tersebut.
Pengembangan ETF Emas turut mendapat dukungan Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Hal ini membuka pilihan investasi berbasis emas bagi investor dengan preferensi terhadap produk syariah.
Untuk mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026.
BEI berharap kehadiran ETF Emas dapat mendorong variasi produk investasi, memperluas basis investor, memperdalam pasar modal, serta memperkuat keterhubungan antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional. (MBP)
