Bejat ! Paman Setubuhi Keponakan Malah Ditonton Istri Pelaku

 Bejat ! Paman Setubuhi Keponakan Malah Ditonton Istri Pelaku

Pelaku pencabulan bersama istrinya yang saat ini diamankan pihak Polres Badung.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kasus persetubuhan di bawah umur, kembali terjadi di wilayah kecamatan Kuta Utara, Badung. Ironisnya, kasus ini, dilakukan oleh pamannya sendiri. Bahkan, ternyata, istri pelaku malah menyaksikan aksi bejat sang suaminya. 

Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK., aksi bejat pelaku berawal saat korban yang berumur 17 tahun, datang ke kos tempat tinggal pelaku, Jumat (28/5/2021) untuk menumpang menginap. Kemudian sekitar jam 23.30 WITA, pelaku yang diketahui inisial WD menawarkan diri untuk memijat tubuh korban dan menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya. Selanjutnya Pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Ironisnya istri pelaku inisial GALW membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya. Kemudian Pelaku wanita justru berhubungan badan dengan suaminya di depan korban.

Pada hari Sabtu (5/6/2021) perbuatan tersebut diketahui oleh bapak korban sehingga bapak korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Badung. “Sudah kita tahan dua-duanya, Pamannya di tahan di Polres Badung sedangkan yang istri pelaku dititip di rutan Polsek Abiansemal,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, Sabtu (19/6/2021).

Dikatakan, penangkapan dan penanganan  kasus tersebut atas adanya laporan dari korban sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/106/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 5 Juni 2021. “Atas laporan ini kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada hari Senin (7/6/2021) pukul 15.00 WITA yakni WD ditangkap di tempat kerjanya sedangkan istrinya ditangkap di kosnya wilayah Kuta Utara,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun  (MBP)

See also  Tempat Ibadah di Badung Kembali Dibuka dengan Protokoler Kesehatan Covid-19

prawarautama

Related post