Bekerja Ilegal di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi ke Negaranya
MANGUPURA – baliprawara.com
Kakak adik asal Serbia berinisial DM (31) dan IM (28) dideportasi ke negaranya, Jumat 1 November 2024 lalu.
Kedua Warga Negara Asing (WNA) ini dipulangkan dari Pulau Dewata karena kedapatan bekerja secara ilegal sebagai pengelola tour memancing dan spearfishing.
Sebelumnya, mereka diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja, sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya. “Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara ilegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, melalui keterangan tertulisnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang mencurigakan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.
Kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses administrasi selesai. Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan,” kata Hendra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan. (MBP)