Belasan Ekor Penyu Hijau Berhasil Diamankan Dari Rumah Warga di Desa Blahkiuh

Petugas saat mengamankan belasan ekor Penyu Hijau di rumah warga di Desa Blahkiuh.
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak tiga belas ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) berhasil diamankan, di salah satu rumah warga di Br. Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat 21 Maret 2025. Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi dari Ditreskrimsus Polda Bal.
Saat itu, petugas Resor KSDA Wilayah Denpasar bersama dengan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Medik Veteriner Balai KSDA Bali dan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Turtle Conservation and Education Center
(TCEC) Serangan, melakukan pengamanan satwa, identifikasi, pemeriksaan kesehatan dan upaya evakuasi terhadap penyu tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi, seluruh penyu yang ditemukan merupakan jenis Penyu hijau (Chelonia mydas). Secara umum kondisi penyu saat
diindentifikasi dalam keadaan lemas. Sebelas ekor dalam kondisi hidup, sedangkan dua ekor lainnya sudah mati membusuk dikarenakan penyu tersebut sudah berada di darat selama dua hari, sejak 19 Maret 2025.
Rata-rata penyu yang dievakuasi memiliki ukuran rata-rata panjang karapas 50 cm dan rata-rata lebar karapas 47 cm.Saat ini sebelas ekor penyu yang masih hidup dinyatakan belum dapat dilepasliarkan, karena masih harus mendapatkan perawatan secara intensif.
Penyu tersebut dititiprawatkan di KPP TCEC Serangan, Denpasar untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan dua ekor penyu yang telah mati telah dikubur di areal KPP TCEC Serangan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan, Balai KSDA Bali akan terus meningkatkan komitmen dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan juga melibatkan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) dalam upaya perlindungan satwa di Provinsi Bali. Sehingga tidak terjadi lagi perdagangan penyu di Provinsi Bali. “Upaya perlindungan ini juga merupakan salah satu implementasi dari ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin 24 Maret 2025.
Berdasarkan kasus yang terjadi selama Tahun 2025, telah terjadi tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni tindakan
penyelundupan dan kepemilikan penyu secara ilegal sebanyak 4 kali kejadian. Dari kasus itu total jumlah penyu yang berhasil diamankan sebanyak 70 ekor. Kasun tersebut terjadi di dua kejadian di Kabupaten Jembrana, satu kejadian di Kabupaten Buleleng, dan satu kejadian di Kabupaten Badung. (MBP)