Belasan Narapidana Rutan Bangli Dipindah ke Lapas Narkotika Bangli
BANGLI – baliprawara.com
Sebanyak 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangli, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli, dengan pengawalan oleh 7 Orang Petugas Rutan Kelas II B Bangli, Senin 4 Oktober 2021 pagi. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas di Rutan Kelas II B Bangli.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli tersebut, merupakan WBP dengan kasus Narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah.
Pihaknya menilai, dengab jumlah narapidana yang terlalu besar/over kapasitas, tentu membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh narapidana. Yang mana pada Rutan Kelas II B Bangli, memiliki kapasitas sebesar 116 orang WBP. Namun saat ini, terisi sebanyak 214 orang WBP, setelah dipindahkan 19 orang.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan pemindahan WBP tersebut, dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over kapasitas. “Terkait standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang,” tegasnya.
Disamping itu, pelaksanaan pemindahan juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dimana diawali dengan Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan untuk memastikan seluruh WBP yang akan dipindahkan tersebut dalam kondisi sehat. (MBP)