Belasan Penyu Hijau Hasil Penggagalan Penyelundupan di Jembrana Akhirnya Dilepasliarkan
JEMBRANA – baliprawara.com
Sebanyak 19 ekor Penyu hijau hasil selundupan yang berhasil digagalkan Tim Satreskrim Polres Jembrana, Minggu 12 Januari 2025, akhirnya dilepas liarkan Senin 13 Januari 2025, sore di Pantai Perancak, Desa Perancak, Jembrana. Pelepasliaran penyu hijau ini setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Menurut Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, dari total 24 ekor yang hidup, terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, direkomendasikan agar dilakukan pelepasliaran segera mungkin, khususnya terhadap 19 ekor Penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat. “Untuk lima ekor lainnya, perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita Prolapsus hemipenis, dan saat ini dititip rawatkan di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin 13 Januari 2025.
Penanganan barang bukti ke 29 ekor Penyu hijau, yang telah dilakukan antara lain: Melakukan pengukuran (panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan), pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda (tagging) terhadap Penyu hijau yang masih hidup. Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat lima ekor Penyu hijau, berjenis kelamin betina yang tidak dapat diselamatkan (mati). Kelima Penyu hijau yang mati tersebut, kemudian langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih.
Ke depan, Balai KSDA Bali senantiasa berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Jembrana untuk melakukan penegakan hukum dan mencegah terjadinya upaya penyelundupan Penyu hijau masuk ke Pulau Bali, karena wilayah Kabupaten Jembrana ini merupakn salah satu pintu masuk penyelundupan Penyu hijau ke Pulau Bali.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penyelundupan Penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Sebagai informasi, tim Satreskrim Polres Jembrana, pada Minggu 12 Januari 2025, berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan satwa dilindungi Undang-undang jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kendaraan yang mengangkut sebanyak 29 ekor satwa Penyu hijau ini, berhasil dihentikan tim,
Dari upaya penggagalan ini, Tim Satreskrim Polres Jembrana juga telah mengamankan sopir beserta kernet, satu unit kendaraan Grandmax dengan Nomor Polisi DK 8622 WG, dan barang bukti di Polres Jembrana. Balai KSDA Bali. Dari 29 penyu yang diamankan, 5 ekor telah mati dan 24 lainnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Melalui petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana dan melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti Penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut. Polres Jembrana selanjutnya menitiprawatkan barang bukti Penyu hijau kepada Balai KSDA Bali dan kemudian dititiprawatkan di Kelompok Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, kelompok ini merupakan binaan Balai KSDA Bali. (MBP)