Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dikembalikan ke Habitat Aslinya

 Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Sebanyak 18 Penyu Hijau hasil sitaan Polres Jembrana, akhirnya dilepasliarkan, Kamis 18 Mei 2023. (foto: BKSDA Bali)

JEMBRANA – baliprawara.com

Sebanyak 18 ekor Penyu HIjau (Chelonia mydas) akhirnya dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitat aslinya, Kamis 18 Mei 2023 di Taman Nasional . Belasan Penyu Hijau ini, sebelumnya berhasil diamankan pihak Polres Jembrana, dari upaya perbuatan  memiliki, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan, pada tanggal 16 Mei 2023 lalu. 

Pada pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 orang tersangka berinisial HMT (50) dan SK (23). Kedua tersangka ini merupakan Warga Kab. Jembrana, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 18 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, dengan berbagai ukuran. Untuk yang paling kecil, mempunyai ukuran karapas dengan panjang mencapai 47 cm dan Lebar 42 cm. Sedangkan yang paling besar mempunyai ukuran karapas dengan panjang 91 cm dan lebar 76 cm. “Dari total 18 Penyu ini, 17 diantaranya jenis kelamin betina dan 1 ekor jantan,” kata Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa, melalui siaran persnya, Kamis 18 Mei 2023.

Lebih lanjut dikatakan Agus, dengan pertimbangan khusus, yakni mempertimbangkan Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare) dimana jumlah Penyu yang diamankan cukup banyak, tentu memerlukan penanganan dan fasilitas terdekat yang khusus  dan memadai. Selain itu, juga memerlukan situasi dan kondisi tempat penampungan/kolam yang mendekati alami, sehingga dapat mengurangi tingkat stress dari penyu-penyu ini. 

Sebelum, belasan penyu ini sempat dititiprawatkan di tempat, di Karamba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat, sebelum dilepas liarkan. Tentu penitipan ini juga di bawah pengawasan Penyidik Polres Jembrana, Balai KSDA Bali dan Balai Taman Nasional Bali Barat.

Ia kembali menegaskan bahwa, pelepasliaran 18 Penyu Hijau ini murni mempertimbangkan faktor Kesejahteraan Satwa, agar tidak terlalu lama berada di tempat penampungan, karena tempat terbaiknya adalah di alam liar. Selain itu, secara administrasi penyidikan tindak pidana, hal ini  telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Penyidik Polres Jembrana. Sehingga tidak mengganggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Jembrana 

See also  Realisasi Ekspor Produk Lokal, Gubernur Koster Lepas Perdana Cargo Flight Denpasar-Hongkong

Terhadap 18 ekor Penyu Hijau ini, sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat. Usai dicek kesehatan, penyu tersebut juga telah dilakukan penandaan (Tagging) untuk memantau keberadaan penyu-penyu ini selanjutnya. “Setelah dilakukan  tindakan-tindakan tersebut di atas Penyu Hijau siap dilepas liarkan pada hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, bersama-sama dengan Polres Jembrana, Taman Nasional Bali Barat dan instansi-instansi terkait,” bebernya.

Kepada seluruh masyarakat, dihimbau agar tidak lagi melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa Penyu dalam bentuk apapun juga, serta dapat membantu pemerintah dalam pelestarian satwa penyu khususnya dan satwa-satwa liar yang dilindungi pada umumnya. Kepada Yayasan dan  Kelompok-kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta agar ikut serta membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan membantu pelestarian penyu melalui kegiatan penyelamatan Penyu, Pembesaran, Penyelamatan Telur Penyu dan Tukik dari ancaman gangguan manusia dan predator alami.

Atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai KSDA Bali bersama-sama dengan Balai Taman Nasional Bali Barat, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali khususnya Kapolres Jembrana beserta Jajaran yang selama ini telah membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam dalam penegakkan hukum khususnya di bidang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Mudah-mudahan sinergitas dan kerja sama ini akan terus berlanjut demi suksesnya Konservasi Alam Nasional kesejahteraan anak dan cucu kita,” ucapnya.

See also  Dirjen Vokasi Serap Masukan Terkait Kebutuhan Dunia Industri saat Berkunjung ke PNB

Untuk diketahui, Penyu Hijau merupakan satwa laut jenis reptilia (Hewan melata) yang dilindungi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.  

Tindak pidana yang berhasil diungkap POLRES Jembrana tersebut melanggar pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). (MBP)

 

redaksi

Related post