Belum Keluar SE, Kemenhub Sebut Syarat Antigen dan PCR Masih Berlaku untuk Perjalanan Domestik
JAKARTA – baliprawara.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Terkait hal itu, kementerian perhubungan mengeluarkan pernyataan menanggapi keputusan tersebut.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tersebut, merupakan hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan melalui siaran persnya.
Dikatakan Adita, seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan. Artinya, aturan sebelumnya masih berlaku, dan syarat tes antigen dan PCR masih berlaku sebelum ada Surat Edaran yang baru.
“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” katanya melalui siaran persnya.
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. (MBP)