Belum Terima C Pemberitahuan, Bisa Cek Secara Online di Cekdptonline dan Datang Langsung ke TPS
MANGUPURA – baliprawara.com
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai mendistribusikan logistik, Sabtu 10 Februari 2024. Logistik ini distribusi ke 62 desa/kelurahan di Badung dalam 14 rute.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, untuk pendistribusian, menggunakan sebanyak 22 truk box. Penggunaan truk box ini kata dia, untuk menghindari kalau-kalau di jalan terjadi hujan dan sebagainya. Ia menegaskan, untuk distribusi dipastikan aman.
Logistik yang dikirimkan ada dua varian surat suara, yakni varian surat suara DPD RI, dan surat suara DPRD Kabupaten sesuai daerah pemilihan (dapil). Untuk di Kabupaten Badung, ada enam Dapil sesuai jumlah Kecamatan. Enam Dapil ini diantaranya Dapil 1 Mengwi, Dapil 2 Abiansemal, Dapil 3 Petang, Dapil 4 Kuta Selatan, Dapil 5 Kuta, dan Dapil 6 Kuta Utara.
“Seluruh logistik akan diturunkan sesuai dengan dapil dan sesuai jumlah TPS yang ada di desa tersebut. Sementara untuk daerah yang tidak memungkinkan dilakukan dua kali penjemputan, akan langsung diturunkan dengan dua truk,” katanya, di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Sabtu 10 Februari 2024.
Terkait desa-desa yang menerima logistik, pihaknya juga sudah melakukan assessment, dan sudah dipastikan gudangnya aman serta cukup untuk menyimpan logistik Pemilu 2024. Lebih lanjut dikatakan, untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPR RI, akan diturunkan Minggu 11 Februari 2024. Disusul surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Senin 12 Februari 2024. Di hari yang sama, sekaligus juga distribusikan logistik diluar kotak suara, seperti bilik, alat coblos, tanda pengenal, dan formulir-formulir dukungan Pemilu lainnya.
Pengecekan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu, dijadwalkan akan ditinjau oleh Forkopim Badung, pada H-1 atau Selasa 13 Februari 2024. Pengecekan dilakukan terkait pembuatan TPS, pendistribusian surat C Pemberitahuan.
Diungkapkannya, untuk surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, akan dipegang oleh KPPS, tetapi dibuatkan rekap yang dilaporkan kepada TPS. Ia mengingatkan, pemilih yang hadir ke TPS, walaupun tidak mendapatkan C Pemberitahuan, mereka bisa menemukannya di TPS sekaligus di hari pencoblosan. Pemilih bisa mengecek lokasi memilih secara online melalui web cekdptonline : https://cekdptonline.kpu.go.id/.
“Setelah hadir ke TPS, pemilih dapat menunjukkan KTP dan cekdptonline. Selanjutnya mereka akan dilayani oleh KPPS setempat untuk melakukan pencoblosan,” ucapnya. (MBP).