Berawal dari Komentar di Media Sosial, Dua WNA Saling Lapor Polisi

 Berawal dari Komentar di Media Sosial, Dua WNA Saling Lapor Polisi

Todung Mulya Lubis (kiri) dan Damian Agata Yuvens saat memberikan keterangan, Rabu (14/5). (ist)

DENPASAR – baliprawara.com
Berawal dari komentar pada postingan video di media sosial (Medsos), dua orang warga negara asing (WNA) memilih untuk saling melapor ke Polisi. Kedua WNA tersebut yakni masing-masing berinisial JP asal Australia, dan RG dari Amerika Serikat.

Kasus saling lapor ini berawal ketika salah seorang WNA yakni RG yang mengomentari postingan video di media sosial dari akun Youtube JP. Yang mana postingan tersebut berjudul how i make millions of dollars in Bali. Adapun bagian video yang dikomentari oleh RG adalah pada postingan terkait pengakuan dari JP yang memiliki tanah seluas 1,1 hektar di Canggu, Kuta Utara Badung.

Menurut penasihat hukum dari RG, Todung Mulya Lubis, selain menulis komentar, ternyata RG juga membagikan postingan berita dari salah satu media massa. Dari postingan tersebut, RG mengatakan kalau yang boleh memiliki lahan adalah warga negara Indonesia. Namun ternyata, hal itu justru membuat JP merasa dirugikan.

“Tak ada yang salah dengan judul videonya. Yang salah JP mengaku memiliki lahan seluas 1,1 hektare di Bali. Itulah yang diluruskan oleh klien kami RG. Tidak ada orang asing memiliki tanah di Indonesia. Kalaupun ada itu melalui perjanjian nominee atau pinjam nama,” ungkap Todung Mulya Lubis, di Denpasar, Rabu 14 Mei 2025.

Akibat komentar dan postingannya itu, RG diancam oleh JP. Bahkan tak hanya melalui media daring, namun juga secara luring. Parahnya, JP bahkan menguntit kegiatan anak-anak RG sehari-hari serta mengirimkan ancaman kepada anak-anak RG yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, ternyata JP juga mengirim beberapa orang untuk teror RG di villa tempat tinggalnya.

“Sampai pada titik itu klien kami memilih untuk memilih jalur mediasi agar masalahnya selesai di situ saja. Ternyata JP tidak mau. JP malah lapor RG ke polisi dan gugat perdata di pengadilan. Apa boleh buat kami pun melawannya dengan buat laporan polisi juga,” lanjutnya didampingi Damian Agata Yuvens.

Melalui laporan nomor STPL/444/III/2025/SPKT/POLDA BALI, pada Senin 3 Maret 2025, RG melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pengancaman. “Kalau ini dibiarkan akan merusak citra hukum di Indonesia dan merusak Bali sebagai tujuan wisata dunia,” pungkas Lubis.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan belum mengetahui perkembangan penanganan laporannya. “Saya konfirmasi kepada penyidik yang menanganinya,” tuturnya.

Sementara penasihat hukum dari JP, Reyhan Maulana belum memberikan tanggapan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (MBP)

 

redaksi

Related post