Berdalih Tak Punya Biaya Pulang, WNA Mesir Akhirnya Dideportasi Karena Overstay
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang pria warga negara Mesir, berinisial KMHHM (37), akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 18 Juli 2022. KMHHM dideportasi, mengacu pada pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sehingga dalam hal ini kata Anggiat, imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Sau tersebut, karena yang bersangkutan melewati masa tinggal atau overstay lebih dari 60 hari, dan hampir 7 bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Lebih lanjut diaktakan, diketahui sebelumnya pada 02 Februari 2020 silam, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan. Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal KMHHM habis, namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia sampai akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021. Disana KMHHM mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket.
Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun – red.),” kata Anggiat melalui siaran persnya, Rebu 20 Juli 2022.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Desember 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah KMHHM didetensi selama hampir 7 bulan, dan telah siapnya administrasi, akhirnya KMHHM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal. Menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada hari Senin, 18 Juli 2022 KMHHM diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 18.08 WIB, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).
Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut. KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (MBP)