Berlangsung “Antar Labda Karya, Sidaning Don”, Karya IBTK Kasineb 3 Mei

 Berlangsung “Antar Labda Karya, Sidaning Don”, Karya IBTK Kasineb 3 Mei

KARANGASEM – baliprawara.com

Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih yang nyejer selama 21 hari, berlangsung antar, labda karya, sidaning don. Karya IBTK yang puncaknya Sabtu 12 April 2025 lalu, akan kasineb Sabtu 3 Mei 2025, bertepatan dengan hari Raya Kuningan.

Prawartaka Karya yang juga Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha menyampaikan, upacara panyineban karya dilangsungkan sekitar pukul 15.00 Wita, dipuput sejumlah sulinggih. Di antaranya di Bale Gajah, upacara dipuput Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ida Pedanda Suwabawa Karang Adnyana dan Ida Pedanda Gede Rai Tianyar, serta Ida Dalem Semara Putra.

“Selama ini Karya IBTK sampun memargi antar, labda karya, sidaning don. Pamedek sudah kebanyakan melakukan persembahyangan sesuai dengan jadwal pengayaran yang dilakukan masing-masing kabupaten kota, sehingga tidak menimbulkan kekroditan yang berarti. Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 tahun 2025. Atas kelancaran pelaksanaan Karya IBTK, kami menyampaikan parama suksma kepada murdaning jagat Bali, murdaning kabupaten/kota dan seluruh umat Hindu,” ujar Jro Mangku Widiartha, Jumat (2/5).

Dikatakannya, selama karya berlangsung, penggunaan plastik juga sudah berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, masih ada satu-dua umat yang membuang sampah sembarangan di jalan. Ke depan diharapkan masalah kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan Pura Besakih tetap menjadi perhatian kita semua.

“Mari jaga bersama taksu, kenyamanan, dan kebersihan Pura Besakih. Sebab, pura ini milik kita semua,” ajaknya.

Seperti diketahui, demi mendukung kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan dan keindahan pelaksanaan Karya IBTK di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan
Surat Edaran (SE)
Nomor 08 Tahun 2025, Rabu (2/4) lalu. Surat edaran itu berisi tentang tatanan bagi pamedek/pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan
Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya IBTK.

See also  Langkah Gotong Royong, Diharapkan Mampu Percepat Pembangunan Ekonomi Masyarakat

Dalam SE itu disebutkan ada enam poin larangan bagi pamedek/pengunjung saat berada di kawasan Pura Agung Besakih selama Karya IBTK berlangsung. Pertama, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Keempat, pamedek/pengunjung dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler.
Kelima, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Keenam, pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. (MBP2)

Redaksi

Related post