Bersiap Dideportasi Pasca Bebas, Heather Lois Mack Diusulkan Pencekalan Seumur Hidup
MANGUPURA – baliprawara.com
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Amerika Serikat atas nama Heather Lois Mack, dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Jumat 29 Oktober 2021. Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Setelah dinyatakan bebas, Heather diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian. “Selanjutnya dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai memindahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang selanjutnya dilakukan penahanan di Rudenim sambil menunggu pendeportasian,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Jamaruli, passport dan tiket, yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannyam Sementara itu, anaknya saat ini masih dibawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim “Anaknya juga akan ikut dipulangkan dimana saat ini sudah ada fotokopy passportnya dan tiket keberangkatan,” bebernya.
Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika, menggunakan maskapai Delta Airlines dengan transit di Seoul, Korea Selatan. “Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” ujarnya. (MBP)