Bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Jemput WN Rusia Usai Jalani Masa Tahanan Kasus Narkoba

 Bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Jemput WN Rusia Usai Jalani Masa Tahanan Kasus Narkoba

Penjemputan WN Rusia di Lapas Kerobokan, setelah menjalani masa tahanan akibat kasus Narkoba, Sabtu 13 April 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, dijemput pihak Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Sabtu 13 April 2024. Penjemputan WNA pria berusia 35 tahun dengan inisial AP ini, dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas dan telah menyelesaikan masa hukumannya akibat kasus narkoba.

Dari data perlintasan yang tercatat di Imigrasi, AP diketahui pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedatangan AP saat itu,  menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata.

Namun belum sebulan tinggal di Bali, pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road. Penangkapan yang dilakukan terhadap AP, karena diketahui dia menerima paket yang berisi narkoba. Setelah menjalani persidangan, pada tanggal 2 Agustus 2017, AP akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Setelah menjalani masa hukumannya dan  bebas dari Lapas Kerobokan, AP kini dibawa ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sambil menunggu proses deportasi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan ini, merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum kita lakukan di semua bidang.

“Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra, melalui keterangannya, Senin 15 April 2024

Lebih lanjut Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara. “Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” ucapnya sembari menegaskan kalau untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan. (MBP)

See also  Lagi! Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Britania Raya Akibat Overstay

 

redaksi

Related post