Bintang Porno Asal Inggris dan Tiga Pria WNA Bakal Dideportasi serta Dicekal 10 Tahun

 Bintang Porno Asal Inggris dan Tiga Pria WNA Bakal Dideportasi serta Dicekal 10 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan.

MANGUPURA – baliprawara.com
Pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap seorang bintang film dewasa asal Inggris bernama TEB atau Bonnie Blue (26), bersama tiga pria warga negara asing lainnya. Keempatnya dinilai melanggar izin tinggal saat berada di Indonesia dan akan segera dipulangkan ke negara masing-masing setelah proses hukum yang berjalan di kepolisian dinyatakan selesai.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, upaya pendeportasian diambil setelah muncul temuan bahwa para WNA tersebut tidak memanfaatkan izin tinggal sesuai ketentuan. Mereka diketahui memasuki Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) yang semestinya hanya digunakan untuk tujuan wisata selama berada di Bali.

Imigrasi kata dia telah melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan aktivitas yang dilakukan para WNA selama berada di Bali. Dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selama berada di Bali, keempat WNA tersebut tidak hanya berlibur, tetapi membuat konten yang diarahkan untuk tujuan komersial.

Lebih lanjut Winarko, menyampaikan bahwa pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas bagi pelanggar izin tinggal, termasuk larangan masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun. Dikatakan, meskipun sempat muncul dugaan adanya aktivitas pembuatan konten pornografi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti kuat terkait produksi konten yang mengandung unsur pornografi di Bali. “Pemeriksaan terhadap para WNA ini telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk bekerja sama dengan kepolisian untuk memeriksa kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Bali,” ucapnya.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menuturkan bahwa sebelum dideportasi, keempat WNA itu diwajibkan mengikuti sidang cepat di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang tersebut dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025. Sidang digelar karena muncul dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

See also  Kabur ke Bali Karena Masalah Keluarga, Gadis Australia Dideportasi Akibat Overstay

Mobil pikap bertuliskan “Bonnie Blue Bang Bus” yang digunakan dalam produksi konten memicu perhatian publik. Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut bahwa bak terbuka yang seharusnya diperuntukkan mengangkut barang justru digunakan untuk membawa orang dan dijadikan fasilitas pembuatan konten. Penggunaan yang tidak sesuai aturan ini menjadi salah satu aspek yang kemudian diajukan dalam proses hukum sebelum deportasi dilakukan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika Bonnie Blue bersama 17 pria WNA diamankan oleh kepolisian di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita setelah muncul laporan mengenai dugaan kegiatan produksi konten pornografi.

Dari total 18 orang yang diamankan, 14 pria WNA kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan keterlibatan mereka dalam aktivitas pembuatan konten yang sempat diselidiki. Sementara itu, Bonnie Blue dan tiga pria lainnya tetap menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

Tiga pria yang masih dalam proses pemeriksaan adalah JJTW (28) asal Australia, serta INL (24) dan LJA (27) yang merupakan warga negara Inggris. Mereka diduga memiliki kedekatan dengan produksi konten yang melibatkan Bonnie Blue, sehingga diperlukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan apakah ada pelanggaran serius yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Sementara itu, 14 pria WNA Australia yang dipulangkan terdiri dari JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Mereka dilepas setelah penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan terkait dugaan produksi konten dewasa.

Setelah memeriksa total 30 saksi yang terdiri dari 16 WNA dan 14 WNI, termasuk keterangan dari ahli pidana, pihak kepolisian memastikan bahwa unsur pornografi tidak terpenuhi dalam aktivitas yang dilakukan Bonnie Blue dan tiga pria lain tersebut. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menegaskan bahwa penanganan kasus lebih difokuskan pada pelanggaran administratif keimigrasian dan pelanggaran lalu lintas dalam penggunaan kendaraan.

See also  Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan dilakukan melalui koordinasi dengan Imigrasi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain di dalam kegiatan yang dilakukan para WNA itu.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pornografi, kasus ini kemudian kembali ke ranah keimigrasian untuk penanganan lebih lanjut. Keempat WNA akan dideportasi setelah menyelesaikan sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas. Selain itu, mereka juga akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk jangka waktu 10 tahun, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. (MBP)

 

redaksi

Related post