BNN Bali Amankan Dua WNA Selundupkan Hasis

WNA selundupkan hasis diamankan BNN Bali.
DENPASAR – baliprawara.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Hasis. Dalam kasus ini, melibatkan sebanyak 2 Warga Negara Asing (WNA) dengan modus yang berbeda.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., untuk kasus pertama diungkap pada Senin 22 Juli 2024. Kasus yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS ini, hasil kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
“VS kedapatan menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto, yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu 21 Agustus 2024.
Sementara lanjut Sinar Subawa, untuk kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada 31 Juli 2024 di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai. Pengungkapan ini kata dia berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia.
“Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka didalamnya terdapat 4 padatan yang merupakan narkotika jenis hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram Netto,” bebernya.
Secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I. Atas kejadian tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MBP)