Bobol ATM, Dua WNA Turki Ditangkap Polisi
DENPASAR – baliprawara.com
Diduga hendak membobol salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Denpasar, dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Turki ditangkap oleh Kepolisian Polda Bali. Kedua tersangka yakni EK dan AEM, kini menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bali, Kamis (3/6/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan puluhan kartu elektrik yang berisi data para nasabah bank di Bali yang mereka pindahkan untuk dikuras isinya. Kedua tersangka ini, sebelumnya ditangkap saat akan mengambil alat router, seperti kamera dan wifi untuk dipakai merekam data di ATM di areal SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Bali, pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 01.30.
Mereka sebelumnya menjadi target polisi karena diketahui sudah beraksi cukup lama. Dijelaskan, modus kedua pelaku saat beraksi yakni dengan memasang alat berupa kamera tersembunyi yang kemudian dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router. “Kedua tersangka menjadi target polisi. Karena telah beraksi cukup lama di Bali,” katanya.
Berdasarkan keterangan pihak Bank, kedua pelaku awalnya telah memasang kamera tersembunyi yang berfungsi merekam PIN ATM nasabah. Serta wifi router yang berfungsi sebagai mesin menyalin/mengcopy data untuk setiap nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.
Mengetahui hal itu, pihak Bank akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Setelah itu, tim Subdit V Siber di back up oleh Satgas Jagra Dewata yang dipimpin oleh Kompol Decky Hendra Wijaya terjun mengawasi ATM yang dimaksud. “Dua orang pelaku datang ke ATM itu menggunakan sepeda motor, EK masuk ke dalam ATM sedangkan AEM berjaga di luar,” ungkapnya.
Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan kedua pelaku. Namun saat itu, mereka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.
Pada pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam yang didalamnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM, sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN. Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, ditemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi.
Kedua pelaku dijerat pasal 30 jo pasal 46 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dijatuhkan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak 800 juta. (MBP)