Bongkar Love Scamming Internasional, Imigrasi Amankan 27 WNA di Gading Serpong
Pengungkapan sindikat kejahatan siber internasional dengan modus penipuan asmara atau love scamming. (ist)
TANGERANG – baliprawara.com
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional dengan modus penipuan asmara atau love scamming. Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, Banten, petugas mengamankan puluhan warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pendalaman dan pemetaan lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas kejahatan siber. Tim Wasdakim kemudian bergerak melakukan operasi lapangan setelah memperoleh cukup informasi terkait pola dan pergerakan para pelaku.
Operasi pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 warga negara asing yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan di dalam sebuah hunian tertutup.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa 14 orang yang diamankan terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam. Dari lokasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan ini diketahui menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. “Para pelaku menyasar korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi intens menggunakan bantuan aplikasi berbasis artificial intelligence agar percakapan terlihat meyakinkan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Januari 2026.
Dalam praktiknya, korban dipancing untuk melakukan panggilan video setelah sebelumnya menerima kiriman foto tidak senonoh. Pada saat panggilan berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban dan kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Setelah penggerebekan awal di Gading Serpong, tim Imigrasi melakukan pengembangan pemeriksaan ke lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial MX yang diketahui telah melebihi izin tinggal selama 137 hari.
Di hari yang sama, tim kembali bergerak ke kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Dari lokasi tersebut, enam warga negara Tiongkok berhasil diamankan. Dalam proses penindakan, sebagian dari mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa dua dari enam orang tersebut diketahui telah overstay dan berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu. “Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengembangan kasus berlanjut pada 16 Januari 2026. Tim kembali mengamankan empat warga negara Tiongkok di lokasi lain yang masih berada di wilayah Gading Serpong. Mereka diketahui menetap dan diduga terhubung dengan jaringan kejahatan siber yang sama.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan operasional diduga berasal dari seorang penyandang dana yang berada di Tiongkok dengan inisial ZH.
Sementara itu, operasional harian jaringan di Indonesia disebut dipimpin oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial ZK.
Untuk pelaksana di lapangan, terdapat beberapa nama yang teridentifikasi, antara lain ZJ yang dikenal dengan alias Titi, serta pasangan suami istri berinisial CZ dan BZ.
Selain 27 WNA yang telah diamankan, Imigrasi juga mencatat sedikitnya 105 warga negara Tiongkok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut. Seluruhnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest untuk keperluan pengawasan lebih lanjut.
Dua orang dari daftar tersebut diketahui telah lebih dulu diamankan saat melintas di bandara dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran serta keterlibatan mereka.
Hingga kini, seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Upaya penelusuran dan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia juga masih terus dilakukan. (MBP)