BP2MI Bersama Pemerintah, Bahas Biaya Penanganan PMI Terkait Covid-19

MANGUPURA – baliprawara.com

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, bersama jajaran BP2MI telah melakukan berbagai terobosan untuk melindungi pekerja migran indonesia. Terobosan yang dilakukan diantaranya, program pelayanan VVIP  bagi PMI di bandara saat kedatangan, hingga kepulangan. Di masa pandemi seperti sekarang ini, juga sedang dilakukan pembicaraan terkait biaya tambahan untuk karantina dan resiko lain terkait protokol kesehatan  (prokes) di negara tujuan, agar bisa ditanggung negara.

Apabila biaya karantina dibebankan kepada PM, tentu hal itu sangat berat. Seperti misalnya ke Korea, satu PMI dibebankan biaya karantina capai 22 juta. Itu tentu sangat memberatkan bagi PMI., sehingga harus ada langkah-langkah atau treatmen negara. Mengingat pekerja migran Indonesia  (PMI) merupakan pahlawan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas.

 

Pembiayaan yang membengkak terkait aturan karantina di negara tujuan penempatan, diharapkan bisa ditanggung negara. Hal itu sedang dibicarakan dengan Naker dan tentu Kementerian lembaga lainnya. “Kita belum bisa menjanjikan tapi sedang dalam tahap itu,” ucapnya.

Tentunya negara harus memiliki treatment khusus terhadap penanganan PMI termasuk kondisi terburuk bila itu terjadi penanganan kalau positif Covid-19 di negara penempatan.

Lebih jauh dikatakan dengan beban kerja yang sangat besar dengan kewenangan yang masih terbatas terlebih anggaran yang sangat tidak cukup untuk menangani 9 juta migran dengan rincian 4,3 resmi dan 4,7 ilegal. Dengan masih terus berjalannya penempatan ilegal ini, maka tidak cukup BP2MI mengerjakan sendiri. “Sinergi kolaborasi inilah yang kemudian di acara rakornis di Bali ini dibangun,” kata Benny saat acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bertajuk Sinergi dan Kolaborasi Menuju Gerakan Aksi Lindungi PMI, di Kuta Bali, 3 November lalu yang dibuka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, H. Tjahjo Kumolo. 

See also  Penghormatan Kepada Pahlawan Devisa, BP2MI Luncurkan Fasilitas VVIP PMI di 5 Bandara

 

Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) ini sendiri menjadi evaluasi atas program -program yang sudah kita lakukan tahun sebelumnya dan kemudian kita merumuskan rencana rencana aksi untuk satu tahun kedepan. “Kita juga meminta pandangan, masukan dari berbagai pihak kementrian dan lembaga, kebetulan Rakernis di Bali,” ucapnya.

Benny menambahkan ingin menyatukan pemahaman dan persepsi sehingga pada saatnya aksi-aksi di lapangan menunjukan bahwa ini sebuah orkestrasi negara. Tidak ada kementrian lembaga yang jalan sendiri -sendiri. Lebih lanjut dikatakan Benny, dua tahun terakhir angka penempatan jauh turun dan ini memprihatinkan. Tahun 2019 penempatan tenaga kerja keluar negeri 113 ribu. Tahun 2020 hanya 55 ribu. Sementara saat sebelum pandemi Covid-19 normal sampai 277 ribu. Maka telah kehilangan kesempatan bekerja bagi anak-anak bangsa kita 160 ribu tahun 2019 dan 220 ribu di tahun 2020. “Untuk itu seiring situasi pandemi mulai melandai dan negara-negara penempatan membuka diri maka tahun 2022 menjadi tahun penempatan pekerja migran Indonesia,” tutup Benny.

Menpan RB Cahyo Kumolo pada kesempatan tersebut memberikan pemahaman penguatan kelembagaan, sinergi kolaborasi, kementerian dan lembaga, kemudian juga pemda, terkait tugas pokok BP2MI terkait tata kelola penempatan, perlindungan dan yang sedang kita jalankan adalah pemberantasan sindikat penempatan ilegal.

Di acara ini Gubernur Bali Wayan Koster, hadir dan menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola PMI. Selain itu, hadir juga  Menteri BUMN RI, Erick Thohir yang menyampaikan materi “Sinergitas Kementerian dan BUMN dalam rangka Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI.

See also  Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Ny. Putri Koster 'Menyapa dan Berbagi' di Karangasem

Sementara Ketua Dewan Pengawas Satgas BP2MI, Suhardi Alius menyampaikan materi, “Peran Negara dalam Pencegahan, Penempatan Ilegal dan Penegakan Hukum sebagai Bentuk Pelindungan terhadap PMI”, dan  Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyampaikan materi “Pandangan dan Dukungan DPR RI terhadap Penguatan Penempatan dan Pelindungan PMI”. (MBP)

 

redaksi

Related post