Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Pelanggar Ditipiring Petugas Desa Dauh Puri Kaja

 Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Pelanggar Ditipiring Petugas Desa Dauh Puri Kaja

DENPASAR – baliprawara.com

Minggu dini hari (3/1), Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja, berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan  di Kawasan Jalan Maruti. Atas pelanggaran tersebut, mereka selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, mengatakan, Sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti, dilaksanakan mulai pukul 03.00 – 06.00 wita dini hari. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK dan tercatat 10 orang pelanggar yang diamankan. Diantaranya 3 orang dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.

“Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK, dimana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari rabu 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian jumat 8 Januari sisanya,” ungkap Sucipta.

Sementara Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi  menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok

Wirabawa Putra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang. “Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” ajaknya. (MBP)

See also  Acara Keagamaan di Sanur Kaja, Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Denpasar

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *