Bulan Bahasa Bali 2026 Dibuka Gubernur Koster, Lestarikan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
Prosesi pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Minggu (1/2/2026)
DENPASAR – baliprawara.com
Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 dibuka Gubernur Bali Wayan Koster, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Minggu (1/2/2026). Pembukaan hajatan tahunan yang berlangsung sebulan, 1-28 Februari 2026 itu dimeriahkan Tari Gabor klasik dan pagelaran seni berjudul “Japatuan ka Suargan” persembahan Sanggar Seni KOKAR Bali SMKN 3 Sukawati, Gianyar.
Gubernur Koster menyampaikan Bulan Bahasa Bali adalah salah satu program Pemerintah Bali untuk melindungi dan memuliakan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Bulan Bahasa Bali VIII ini mengusung tema “Atma Kerthi Udiana Purnaning Jiwa”. Tema ini selaras dengan visi pembangunan Bali, Sat Kerthi Loka Bali. Tema ini dimaknai sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai taman spiritual untuk membangun jiwa yang mahasempurna.
Bulan Bahasa Bali tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan ruang strategis untuk memperkuat jati diri kebudayaan Bali di tengah arus globalisasi. Bulan Bahasa Bali adalah wahana memuliakan bahasa ibu. Bahasa, aksara, dan sastra Bali bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga sumber nilai, etika, dan pengetahuan yang membangun kesadaran rohani dan kebudayaan masyarakat Bali.
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kelurahan, dan desa adat, kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu Gubernur Koster bercerita tentang proses lahirnya UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang dalam penggodokannya ia telibat di dalamnya saat menjadi anggota DPR RI. Dari situ lahir konsep visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali ketika Koster menjadi Gubernur Bali. Selanjutnya lahir regulasi yang memperkuat nilai-nilai kearifan lokal Bali, seperti Perda tentang penggunaan busana adat Bali, Pergub 80/2018 tentang perlindungan dan penggunaan aksara, bahasa dan sastra Bali, sebagai unsur menopang budaya Bali. Karena itu setiap bulan Februari diselenggarakan Bulan Bahasa Bali. “Kegiatan ini penting dilaksakan secara konsisten setiap tahun. Dan, kita harus berbangga hanya Bali yang konsisten menyenggarakan kegiatan ini,” ujarnya. Namun, dalam pelaksanaannya belum semua tertib menggunakan aksara Bali. Ini harus menjadi gerakan bersama agar semua menggunakan aksara Bali.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menyampaikan kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII tingkat Provinsi tahun 2026 ini meliputi 17 wimbakara atau lomba, 8 kali pementasan seni pertunjukan (sesolahan), 2 widyatula atau seminar, 3 kriyaloka atau workshop, serta pameran Reka Aksara bertema “Transformasi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam Teknologi”. Selain itu, terdapat program konservasi lontar (Raksa Pustaka), ruang belajar ramah anak, diskusi sastra Bali, serta penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama. Bali Kerthi Nugraha Mahottama itu akan dianugerahkan pada acara penutupan Bulan Bahasa Bali VIII. Melalui Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali berharap Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali semakin hidup, adaptif, dan relevan di tengah perkembangan zaman, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan kebudayaan Bali.
Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Bali I Wayan Mardika Bhuwana, S.Sn. menyampaikan, Taman Budaya Provinsi Bali, tempat digelar kegiatan Bulan Bahasa Bali, sudah siap dengan sarana dan prasarananya.
”Taman Budaya Bali sudah siap sebagai tempat penyelenggara Bulan Bahasa Bali,
baik dari segi sarana dan prasarana. Stage yang dipakai lomba seperti Gedung Ksirarnawa, Kalangan Angsoka dan Kalangan Ayodya sudah kami optimalkan pemakaiannya, ” ujarnya.
Seperti halnya kegiatan seni budaya yang lain, dalam pelaksaan Bulan Bahasa Bali kali ini, kebersihan juga menjadi prioritas, baik di areal Taman Budaya, stage-stage, dan toilet. Karena itu pihaknya mengajak masyarakat peserta lomba dari kabupten/kota untuk ikut menjaga kebersihan Taman Budaya dengan meminimalisir sampah. Untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, masyarakat diwajibkan membawa tambler. (MBP2)