Bule Rusia Pembuat Onar di Jimbaran, Diduga Penyalahgunaan Narkotika dan Ingin Budidaya Tanaman Ganja

 Bule Rusia Pembuat Onar di Jimbaran, Diduga Penyalahgunaan Narkotika dan Ingin Budidaya Tanaman Ganja

Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (dua kiri), saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024, di Kanim Ngurah Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Rabu 14 Agustus 2024,  mengamankan satu orang Laki-laki yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (34). Pengamatan terhadap Bule Rusia ini, dilakukan atas pelanggaran keimigrasian overstay, serta dugaan penyalahgunaan narkotika.

Adapun kronologi pengamanan terhadap AF ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait keberadaan orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Badug. Atas laporan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan, akhirnya mendatangi dan mengamankan yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024, di Kanim Ngurah Rai.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat tim Inteldakim yang turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram. Selain itu, juga dan barang lainnya seperti 1  buah paspor kebangsaan Rusia, 16  kartu mastercard visa, 1  buku Tabungan BNI atas nama AF, 1 box media tanam, 1 alat hisap/bong.

“Saat ini terhadap AF kami lakukan pendetensian di ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika,” katanya menambahkan.

Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait barang-barang yang diduga mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas narkotikanya, dari AF. Dari Info awal, diduga AF ingin menanam dan membudidayakan narkotika jenis ganja di kontrakannya.

See also  Babinsa dan Pecalang Edukasi Masyarakat Jimbaran Terapkan Protokol Kesehatan
Sejumlah barang bukti milik AF.

Pengamanan terhadap AF ini, bermula dari laporan masyarakat bernama Suarna Dyasa tentang adanya seorang WNA yang membuat onar Lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran pada Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Terhadap pelaku asal Rusia, pelapor kenal karena merupakan pelanggan di bengkel. Sebelumnya pelaku meminta bantuan untuk menitipkan barang-barang miliknya karena berencana mencari kontrakan baru. Pelapor kemudian meminjamkan kamar di rumahnya untuk ditempati sementara.

Namun, setelah beberapa lama, AF enggan untuk meninggalkan kamar tersebut. Dengan terpaksa pelapor mengeluarkan barang-barang miliknya, yang kemudian memicu kemarahan.

Meski barang-barangnya sudah dikeluarkan, ternyata AF tetap tidak mau pergi, dan malah membuat onar serta mengganggu kenyamanan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, petuga dari Polsek Kuta Selatan akhirnya mengamankan AF, dan kemudian diserahkan kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai oleh Polsek Kuta Selatan. (MBP)

 

redaksi

Related post