BUMDes atau BUPDA Disetujui Kementerian ESDM RI Sebagai Pangkalan atau Sub Pangkalan LPG 3 kg
DENPASAR – baliprawara.com
Pemerintah Provinsi Bali, telah melakukan upaya-upaya dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, agar tepat sasaran. Upaya yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada pangkalan dan pengecer di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali.
Disamping itu, menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, f Provinsi Bali telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg menjadi 18 ribu di tingkat pangkalan. Hal ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/Hk/2022.
Namun demikian, Mahendra Putra menyampaikan bahwa, kendala di lapangan masih sering ditemukan harga di tingkat pengecer lebih dari Rp. 20.000 rupiah, dan bahkan mencapai Rp. 25.000 rupiah. “Disamping itu di lapangan masih banyak pengguna LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak tepat sasaran. Dimana seharusnya LPG 3 kg hanya diperuntukan untuk kebutuhan memasak bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,”kata Mahendra Putra, pada Rapat Koordinasi Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Provinsi Bali, bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI, PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Kamis 7 Maret 2024.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), dapat dijadikan pangkalan atau sub pangkalan LPG 3 kg. “Supaya penggunaannya bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Disamping juga mengusulkan agar LPG 3 Kg menjadi harga pasar (bukan subsidi barang) tetapi subsidi diberikan langsung kepada KK atau rumah tangga sasaran sehingga memperkecil peluang terjadinya disparitas harga hingga tindakan pengoplosan.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menyampaikan usulan kepada Dirjen Migas terkait penambahan kuota LPG 3 Kg untuk mengantisipasi kelangkaan yang terjadi terutama menjelang hari raya atau hari besar keagamaan dengan mempertimbangkan kebutuhan LPG 3Kg berdasarkan permintaan dan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.
Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa secara nasional kuota penyaluran LPG 3 Kg yang ditetapkan tahun 2024 lebih rendah dari realisasi tahun 2023 sebesar 8,03 Metrik ton sedangkan realisasi pada tahun 2023 mencapai 8,05 Metrik Ton. Oleh sebabnya Ia meminta agar subsidi LPG 3 Kg harus tepat sasaran sebagaimana diamanatkan pada Nota Keuangan 2023 dan 2024.
Selain itu ditegaskan bahwa usulan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) untuk dijadikan pangkalan atau sub pangkalan LPG 3 kg disetujui tentunya dengan pemenuhan syarat-syarat teknis dan diarahkan untuk koordinasi langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Sedangkan berdasarkan hasil evaluasi penyaluran LPG tabung 3 Kg di 411 Kab/Kota periode Januari 2024, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Bali masuk ke dalam Top 20 over kuota penyaluran LPG Tabung 3 Kg yaitu Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar. (MBP)