Bupati Giri Prasta Gelontorkan Dana Pemulihan Pasar Desa Adat Mengwi Sebesar Rp 970.754.000
MANGUPURA – baliprawara.com
Dalam rangka mempercepat pemulihan Pasar Desa Adat Mengwi pasca musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu, Senin 12 Desember 2022, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, bersama Sekda Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan dana perbaikan sebesar Rp. 405.612.000 kepada Desa Adat Mengwi selaku pengelola pasar. Bantuan diterima langsung oleh Bendesa Adat Mengwi, Anak Agung Gelgel di dampingi Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana, di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Mengwi.
Turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Badung Wayan Darma, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badung Wayan Wirya, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Mengwi beserta tokoh masyarakat Desa Mengwi.
“Hari ini kami memberikan bantuan untuk memperbaiki Pasar Desa Adat Mengwi yang sempat terbakar beberapa waktu lalu. Untuk para pedagang kita sudah bantu dengan anggaran sebesar Rp 500 juta lebih, saat ini untuk pembangunan kita anggarkan Rp 400 juta lebih dan kita berikan kepada Desa Adat. Saya kira gerak cepat harus kita lakukan,” ujar Giri Prasta saat penyerahan bantuan.
Menurut Bupati Giri Prasta semua masalah tidak bisa diselesaikan sendiri, namun setiap masalah punya solusi asalkan para pihak terkait mengedepankan semangat kebersamaan dan gotong royong. “Saya menyampaikan terimakasih kepada OPD terkait yang telah bergerak cepat bersama-sama menanggulangi dampak kebakaran Pasar Desa Adat Mengwi,” tambahnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan besaran dana perbaikan pasar yang diberikan oleh Pemkab Badung kepada Desa Adat Mengwi, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana). “Bantuan dana yang kita berikan disesuaikan dengan kebutuhan pihak Desa Adat selaku pengelola pasar,” pungkasnya.
Kepala BPBD Badung Wayan Darma melaporkan pemberian bantuan ini mengacu pada Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana pada proses pemberiannya berlandaskan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 42 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, serta Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Untuk Korban Bencana.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Bapak Bupati telah memberikan bantuan kepada para pedagang terdampak bencana akibat kebakaran Pasar Desa Adat Mengwi pada tanggal 3 Desember 2022 lalu dengan besaran bantuan adalah Rp. 565.142.000 untuk 17 pedagang terdampak kebakaran. Dan pada kesempatan ini besaran bantuan yang diberikan kepada Desa Adat Mengwi sebagai pengelola pasar melalui Bendesa Adat sejumlah Rp. 405.612.000. Dengan demikian total besaran bantuan yang sudah diberikan untuk memulihkan dampak bencana akibat kebakaran pada Pasar Desa Adat Mengwi adalah sebesar Rp. 970.754.000,” jelasnya.
Sementara itu Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung dan jajaran OPD terkait yang telah memberikan perhatian dan bantuan dana untuk pedagang dan bantuan dana untuk rehab pasar sebagai upaya nyata dalam menanggulangi dampak bencana kebakaran yang menimpa Pasar Desa Adat Mengwi beberapa waktu lalu. “ Atas nama masyarakat kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Bupati atas bantuan dana kepada para pedagang dan bantuan dana rehab untuk Pasar Desa Adat Mengwi,” ucapnya. (MBP)